DAFTAR BERITA

Selasa, 31 Juli 2012

Inilah Perkara yang Menjerat Irjen Djoko Susilo


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyentuh kasus dugaan korupsi di Kepolisian. Kasus korupsi pertama yang disentuh KPK, yakni kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Bagaimana kasus itu bisa mencuat? Informasi yang dihimpun Kompas.com, perkara ini bermula dari terjeratnya Bambang S Sukotjo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan anggaran pengadaan simulator di Markas Korps Lantas Polri.
Pengadilan Negeri Bandung telah menghukum Bambang dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Bambang diperberat empat bulan menjadi 3 tahun dan 10 bulan.
Perkara pun melebar. Bambang mengungkap soal suap dalam proyek senilai Rp 198 ,7 miliar itu. Awalnya, PT ITI digandeng oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) untuk menyediakan simulator.
Diduga terjadi penggelembungan harga yang sangat besar untuk pengadaan simulator kendaraan roda dua maupun roda empat dari PT CMMA ketika dijual kepada Korlantas Polri. Pihak Bambang lalu meminta KPK mengusut dugaan mark up itu.
Hasil penyelidikan, KPK menemukan cukup bukti adanya suap kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Direktur Lantas Polri ketika itu. Melalui perantara, Djoko diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dalam proyek itu. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka.
KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, Djoko enggan berkomentar.
KPK belum bersedia menjelaskan detail perkara itu. Penyidikan masih terus dikembangkan ke pihak lain. KPK juga telah menyita berbagai dokumen yang disebut menjadi bukti aliran dana ke pejabat Korlantas Polri.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di  Gedung Korlantas Polri sejak Senin (30/7/2012) malam tidak berlangsung mulus. Penyidik KPK sempat "disandera" tidak boleh pulang membawa barang bukti. Ikuti perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".
 

Tidak ada komentar: