Waspada |
INFO TABAGSEL.com-Terpidana korupsi kehutanan yang juga bos PT Keang Nam sebuah perusahaan HPH di TapanuIi Selatan, Tapteng dan Madina, Adelin Lis masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selain Adelin Lis, Kejati Sumut juga merilis tiga orang DPO lainnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Deploment Indonesia terpidana korupsi Kehutanan sebesar Rp256 miliaryang telah divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara.
Selain Adenan, DPO lainnya adalah Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari, dugaan korupsi BNI 46, Hj Masniari dugaan korupsi pemeliharaan sungai drainase dan gedung Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010, dan Ahmad Sofyan Hot Siregar staf dinas pertanian Kabupaten Asaha dugaan korupsi proyek pemetaan sawah dusun VII Desa Mekar Sari Kabupaten Asahan Tahun 2009, sebesar Rp1,15 miliar.
Marcos mengatakan, keempatnya masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sumut.(Waspada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar