DAFTAR BERITA

Rabu, 20 Mei 2015

Polres Tapsel Amankan 8,5 Kg Ganja di Palas

Kapolres Tapsel AKBP Drs.Parluatan Siregar, MH (dua kanan) memperlihatkan barang bukti berupa ganja kering yang diamankan dari tiga tersangka di Pasar Ujung Batu, Sosa, Palas saat akan dibawa ke Rokan Hulu.(FOTO:Analisa/hairul iman hasibuan)


INFO TABAGSEL.com-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan 8,5 kg daun ganja kering yang dikemas dalam 9 bungkus (bal) bersama 3 tersangka di Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Demikian Kapolres Tapsel AKBP Drs Parluatan Siregar, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Edison Siagian SH dan sejumlah perwira dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Senin (18/5).

Dikatakan, pengungkapan peredaran barang haram itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba didaerah tersebut.

Atas laporan itu, Sat Narkoba bersama Reskrim dan Polsek Sosa, Minggu (17/5) sekira pukul 04.00 WIB melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan AL (28), HR (20) dan HN (16) masing-masing warga Pasar Tangun, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau beserta satu goni plastik, dua helai baju kaos, dua unit sepeda motor jenis supra X125 No.Polisi BM 3193 MX dan skuppy warna putih No.Pol BM 4711 UO.

”Saat ini, ketiga tersangka ditahan RTP Mapolres Tapsel untuk dilakukan pengembangan,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang, mereka sebagai perantara jual beli dengan upah Rp.50.000kg.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ANALISA)