DAFTAR BERITA

Jumat, 06 Maret 2015

IMA Paluta Minta Bachrum Harrahap Ditangkap



INFO TABAGSEL.com-Belasan massa yang mengatasnamakan dirinya Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP IMA Paluta), melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/3/2015). Mereka meminta agar Kejati Sumut menangkap Bupati Paluta, Bachrum Harahap.

Aksi ini mereka lakukan terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642.K/Pid/2006 tanggal 12 Pebruari 2007 yang memutuskan DL Sitorus dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dalam keputusan tersebut barang bukti perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas 23.000 Ha yang dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT Torganda Beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya adalah kawasan Register 40 yang merupakan kawasan hutan lindung.

Namun, saat ini di atas lahan tersebut sudah dikeluarkan oleh Bupati Paluta, Drs Bachrum Harrahap, surat rekomendasi penerbitan ijin lokasi pendirian dua pabrik kelapa sawit di atas lahan register 40 tersebut.

Hal ini membuat massa aksi meminta kepada Kejati Sumut untuk segera memanggil dan menangkap Mantan Camat Simangambat Busro yang sekarang menjadi Kabag Humas Pemkab Paluta. Mereka juga meminta agar Hakim Agung Sungkunon Sitorus selaku Direktur PT Torganda yang mengajukan ijin lokasi pabrik, serta Bupati Paluta yang menerbitkan surat ijin tentang lokasi pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan I dan Bukit Harap II yang berada di atas lahan register 40 ditangkap.

"Kita meminta kepada Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Paluta dan Direktur PT Torganda untuk permohonan dan penerbitan ijin dari lokasi pabrik diatass lahan kawasan hutan register 40," kata koordinator aksi, Muda Rizki Siregar.