DAFTAR BERITA

Senin, 22 Desember 2014

Lima terdakwa kasus JIS divonis penjara


Para terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar (kiri), Syahrial (kedua kiri), Afrischa Setyani (tengah), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Virgiawan (kanan) saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/10). 


INFO TABAGSEL.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada lima terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Senin (22/12).

Dalam sidang yang diketuai Ahmad Yunus itu, semua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.

Dari kelima terdakwa, hanya Afrischa Setyani yang divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, dan Syahrial sama-sama divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut Yunus, kelima terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual sekaligus melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seusai vonis dijatuhkan, Afrischa menangis. Pengacaranya, Isdarwati Aprihadi, menegaskan kliennya tidak bersalah dan hendak naik banding.

Kasus ini berawal pada Maret 2014 lalu, ketika kasus pelecehan seksual terhadap murid mengemuka di JIS.

Seorang murid di TK JIS diyakini diperkosa beramai-ramai oleh enam petugas kebersihan, namun seorang di antara mereka belakangan bunuh diri.

Orang tua murid mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi US$12,5 juta terhadap JIS.

Kemudian pada Juni muncul kasus kedua ketika orang tua murid mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban pelecehan seksual. Kasus kedua ini menjerat Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, dua guru di JIS.