DAFTAR BERITA

Jumat, 07 November 2014

Dibela Yusril, Gudang Baru Kalahkan Gudang Garam


INFO TABAGSEL.com-Perusahaan rokok papan atas, Gudang Garam harus gigit jari. Gugatannya kepada Ali Khosin terkait merek kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan rokok merek Gudang Baru tidak memiliki persamaan dengan merek Gudang Garam.
Kasus bermula saat PT Gudang Garam Tbk tidak terima Ali memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI.
Gudang Garam lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam.
Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali yang memberikan kuasa hukum kepada Yusril Ihza Mahendra itu mengajukan kasasi. Lalu apa jawaban MA?
"Bahwa pertimbangan judex factie tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat sebagai berikut bila dicermati merek dan gambar yang digunakan tergugat ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similitary in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan," putus majelis kasasi yang dilansir dalam website MA, Jumat (7/11/2014).
Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. MA menilai judex factie tidak cermat dalam menyatakan itikad tidak baik. Berdasarkan pemeriksaan administratif sesuai kewenangan Dirjen HKI, PT Gudang Garam Tbk tidak memiliki data hasil peneliltian tentang adanya itikad tidak baik dari pihak Gudang Baru.
"Bahwa merek tergugat Gudang Baru sudah terdaftarkan dalam Daftar Umum Merek dan berita resmi Merek," pungkas majelis pada 22 April 2014 lalu.