DAFTAR BERITA

Sabtu, 18 Oktober 2014

Poldasu didesak usut limbah PT Agincourt Resources


INFO TABAGSEL.com-Lambannya pengusutan limbah PT Agincourt Resources yang beroperasi di Desa Aek Pining, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membuat Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumut berunjukrasa ke Polda Sumut, Kamis sore.

Massa menuntut agar Kapoldasu segera memerintahkan anggotanya cepat menggusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 yang sekarang ditangani Subdit IV/Tipiter Poldasu.

Eka Armada selaku koordinator aksi mengaku sangat menyesalkan sikap Poldasu karena lamban menentukan sikap soal penyelidikan limbah itu. Massa tidak ingin kasus ini diendapkan dan berjalan di tempat. Mereka juga tidak ingin lingkungan mereka tercemar oleh limbah-limbah perusahaan.

"Sudah hampir dua Minggu kasus ini berjalan di Poldasu, namun belum ada titik terang. Kami sebagai masyarakat Tapsel yang merantau ke Medan sangat menyayangkannya. Apalagi, ini terkait kesehatan. Kami tidak mau keluarga dan sanak saudara di sana terjangkit penyakit karena limbah itu," teriaknya di depan gedung SPKT Poldasu.

Menurut massa, PT AR diduga telah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 yang dihasilkan itu berupa oli kotor dan minyak gemuk yang disimpan terbuka dan tidak berada di tempat penyimpanan sementara (TPS). Bukan hanya itu, TPS itu juga tidak dapat menampung limbah yang dihasilkan oleh PT AR.

"Tidak mungkin perusahaan besar tidak mengetahui mengenai limbahnya. Kita duga mereka sengaja melakukannya agar pengeluaran perusahaan itu sedikit, sementara masyarakat kena penyakit. Kalau seperti ini, Poldasu harus tegas, jangan hanya gertak sambal saja," pintanya.

Untuk itu, massa menuntut agar Kapolda mengusut pengolahaan limbah B3 di Tambang PT AR Kabupaten Tapsel memanggil manajemen perusahaan. Meminta BLH Sumut agar segera menguji kandungan kimia yang terdapat dalam limbah PT AR, mendesak Bupati Tapsel agar mengkaji ulang ijin operasinal pembuangan limbah PT AR.

"Hari ini kami hanya mengutarakan tuntutan kami agar pihak yang menangani kasus ini dapat bekerja dengan profesional, namun bila dalam 4x24 jam tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar," tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf mengatakan, kasus tersebut masih berjalan di Tipiter Ditkrimsus Poldasu. Penyidik telah menginterogasi satu orang ahli BLH Provsu Drs Chairul Azhar, tiga dari pihak perusahaan masing-masing Septamto L Inkirawang selaku manajer perizinan dan hubungan pemerintahan, Arif Fadilla selaku Camp Building Maintenance Supervisor dan Suryadi, supervisor Feul, selaku Suplay Chain managemen pada PT AR dan satu orang dari pihak perusahaan pengangkut dan pengumpul limbah B3, Mislin.

"Dari hasil interogasi itu, PT AR melanggar ketentuan pengelolahan limbah B3 yang diatur dalam keputusan kepala badan pengendalian dampak lingkungan hidup No. Kep.01/Bapedal/09/1995.  PT AR telah melakukan penyimpanan limbah B3 baik di dalam TPS yang memiliki ijin telah dilakukan penyimpanan lebih 90 hari sehingga tidak sesuai dengan PP.RI No. 18 tahun 1999 Jo.PP.RI No.85 tahun 1999," ucapnya.

Pasal yang diterapkan 103 Jo pasal 59 ayat 4 dan ayat 7 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup Jo pasal 3 ayat 2 peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 30 tahun 2009 Jo pasal 7 ayat(3) huruf d, pasal 10 ayat(1) PP.RI No 18 tahun 1999 Jo PP RI No 85 tahun 1999, tentang perubahan diatas peraturan pemerintah RI Nomor 18 tahun 1999, tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun Jo keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-01/Bapedal/09/1995, tanggal 5 September 1995, tengan tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan libah bahan berbahaya dan beracun.

"Kasusnya masih berjalan dan akan melakukan kordinasi dengan Bupati Tapsel terkait izinnya serta menunggu hasil laboratorium terkait kandungan di dalam limbah itu," tukasnya.

Tidak ada komentar: