DAFTAR BERITA

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mantan dan Kadis DKP Jadi Tersangka



INFO TABAGSEL.com-Mantan dan Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Panyabungan dalam kasus tindak pidana korupsi, di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Madina. Kedua tersangka itu yaitu KS dan ZMN.

Demikian Kepala Kejari Panyabungan Satimin SH, melalui Kasi Pidsus B Tindaon SH dan Kasi Intel M Iqbal SH kepada wartawan di ruangan Kasi Intel Kejari, Selasa (21/10).

“Kami telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dinas kelautan dan perikanan. Tersangka sampai saat ini masih dua orang yaitu KS dan ZMN. Jumlah tersangka bisa bertambah, tentunya sesuai dengan bukti-bukti,” sebut B Tindaon dan Iqbal.

Keduanya menjelaskan, dua tersangka terlibat korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus di DKP Madina APBD dan APBD Perubahan tahun 2012 dan 2013, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar dengan item kegiatan pengadaan benih ikan, pakan ikan, dan beberapa item lainnya.

“Kasusnya terkait penggunaan DAK APBD dan P-APBD tahun 2012 dan tahun 2013. Perkiraan kerugian sebesar Rp1,2 miliar, rinciannya kurang lebih Rp 600 juta untuk tahun 2012 dan Rp 600an juta tahun 2013. Kita akan melimpahkan berkas awal ini ke Tipikor Medan, sekaligus ke BPKP Sumut untuk total final kerugian,” tambahnya.

Sejauh ini sambung Tindaon dan Iqbal, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih ada beberapa proses pendalaman kasus.

“Penahanan belum, kita masih akan memeriksa tersangka untuk pendalaman kasus,” tambah keduanya.

Atas kasus ini, kedua tersangka diancam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun , maksimal 20 tahun dan seumur hidup.

Kepala DKP Madina Zamaluddin dikonfirmasi wartawan atas penetapan tersangka kasus korupsi di DKP Madina, mengatakan, dia belum tahu atas penetapan itu.

“Saya belum tahu penetapan tersangka itu, dan setahu saya masih dalam proses, saya sekarang lagi di luar,” ucapnya lewat pesan singkat.

Belum lama ini, Zamaluddin yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pada prinsifnya tidak ada korupsi di dinas yang ia pimpin itu, dan menurut Zamal, Kejari memproses beberapa item penggunaan APBD.

“Sebenarnya kami tidak ada melakukan korupsi, dan kegiatan itu semua ada seperti pengadaan benih ikan dan pakar ikan yang diberikan kepada kelompok penangkar ikan. Hanya saja ada sedikit kesalahan administrasi. Itu saja yang saya tahu,” tuturnya belum lama ini