DAFTAR BERITA

Jumat, 12 September 2014

Mahasiswa Desak Kejaksaan Usut Korupsi di Palas

(BIMA) Tabagsel berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Psp, Kamis (11/9).(Foto:Metrosiantar)

INFO TABAGSEL.com-Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Independent Mahasiswa (BIMA) Tabagsel berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Psp, Kamis (11/9). Mereka mendesak Kejari mengusut dugaan korupsi yang dilakukan beberapa oknum pejabat di Kabupaten Palas, seperti dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas PU. Kemudian terkait penetapan tersangka adik Bupati Palas yang sampai kini belum juga ditahan.

Kordinator aksi, Rahmat Kurniawan didampingi wakilnya Ismail Marzuki dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Psp menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mereka meminta kepada aparat hukum untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

“Indonesia adalah suatu Negara yang mempunyai peraturan berdasarkan UUD 1945 dan juga berlandaskan Pancasila, untuk mentaatinya pemerintah yang ada di Indonesia ini harus melaksanakannya,” ujar Rahmat.
Bersama dengan mahasiswa lainnya, ia juga mengatakan, adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu di daerah Kabupaten Palas seperti, dugaan korupsi tentang pembangunan perkantoran SKPD, test loading jembatan serta rehab jalan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Palas.

“Kami minta kepada pihak Kejari Kota Psp untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PU Palas dan meminta kepada Bupati Palas untuk mencopotnya,” teriak Rahmat dan disambut oleh mahasiswa lainnya.

Sambungnya lagi, mereka juga meminta kepada pihak Kejari untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait penetapan Aminuddin Harahap yang diketahui sebagai adik kandung Bupati Palas yang sudah menjadi tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Palas pada tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Tahun anggaran 2010 senilai Rp5 miliar.

“Kami minta kepada Kejatisu melalui Kejari Kota Psp untuk menahan Saudara Aminuddin Harahap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekan-rekannya yang lain sudah ditahan,” ucapnya.

Sementara itu, kedatangan para Mahasiswa disambut baik oleh pihak Kejari melaui Kasi Intel Victoris Purba dan Kasi Pidsus HG Sipayung. Menurut mereka apa yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut akan mereka sampaikan kepada pimpinan mereka yaitu Kepala Kejari yang saat itu sedang mengadakan rapat.

“Sebenarnya untuk masalah saudara AH kasusnya sudah ditangani pihak Kejatisu, dan merekalah yang berhak untuk memutuskannya, namun akan kita sampaikan kepada atasan untuk disampaikan kepada Kejatisu.

Begitu juga dengan dugaan korupsi di Dinas PU Palas masih terus kita tindak lanjuti,” ujar mereka.
Amatan METRO, setelah mendapat tanggapan dari pihak Kejari, belasan mahasiswa pun akhirnya membubarkan diri. Aksi tersebut berjalan damai tanpa ada tindakan anarkis dan juga mendapat pengawalan dari petugas Sabhara Polres Kota Psp. (Metrosiantar)

Tidak ada komentar: