INFO TABAGSEL.com-Terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek
lainnya, dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, mengaku Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberinya uang Rp 250 juta sebagai
imbalan karena meraih penghargaan juru bicara terbaik pada pemilihan
presiden lima tahun silam. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) itu mengaku SBY memberikan uang itu di depan ibu
negara Kristiani 'Ani' Herawati Yudhoyono.
"Yang menyaksikan Ibu," kata Anas saat menjalani sesi pemeriksaan terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
"Ibu siapa?" tanya Hakim Anggota Prim Haryadi.
"Ibu Ani," ujar Anas.
Hakim Prim lantas mencecar Anas bagaimana cara SBY memberinya uang itu. Anas lantas menceritakannya dengan singkat.
"Saya waktu itu dipanggil ke Cikeas. Di sana bertemu Pak SBY. Uangnya diberikan secara tunai," sambung Anas.
"Kenapa tidak ditransfer saja?" tanya Hakim Prim.
"Ya enggak mungkin kan saya minta begitu. Kan Pak SBY beri uangnya, masa saya minta ditransfer saja. Kan enggak mungkin," lanjut Anas.
"Yang menyaksikan Ibu," kata Anas saat menjalani sesi pemeriksaan terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
"Ibu siapa?" tanya Hakim Anggota Prim Haryadi.
"Ibu Ani," ujar Anas.
Hakim Prim lantas mencecar Anas bagaimana cara SBY memberinya uang itu. Anas lantas menceritakannya dengan singkat.
"Saya waktu itu dipanggil ke Cikeas. Di sana bertemu Pak SBY. Uangnya diberikan secara tunai," sambung Anas.
"Kenapa tidak ditransfer saja?" tanya Hakim Prim.
"Ya enggak mungkin kan saya minta begitu. Kan Pak SBY beri uangnya, masa saya minta ditransfer saja. Kan enggak mungkin," lanjut Anas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar