DAFTAR BERITA

Rabu, 25 Juni 2014

Kapolri Serahkan Penilaian Obor Rakyat Ke Masyarakat

INFO TABAGSEL.com-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan memilih untuk menyerahkan penilaian isi pemberitaan pada Tabloid Obor Rakyat kepada masyarakat.

“Penerbitan pers itu yang akan menilai masyarakat, kalau yang diterbitkan itu tidak mendidik dan tidak memberikan aspek pendidikan tentu masyarakat tidak akan membacanya,” kata Sutarman di Gedung PTIK Jakarta Rabu.

Menurut dia, pada era keterbukaan pers saat ini tugas media selain menyampaikan fakta yang ada juga harus bisa menyampaikan pembelajaran bagi masyarakat.

“Siapa atau institusi apa yang punya wewenang untuk menghentikan orang untuk tidak mencetak, kan bukan ranah polisi, polisi adalah sebagai penegak hukumnya,” ujar jenderal polisi bintang empat itu.

Sutarman menambahkan tabloid yang sudah terbit dan tersebar di masyarakat tersebut akan menjadi barang bukti dalam penyelidikan. Polri juga akan melakukan analisa terkait isi dari Obor Rakyat apakah mengandung fitnah atau masalah lain.

“Untuk mengetahui Obor Rakyat mengandung unsur fitnah atau tidak, tentu kita akan memeriksa dengan memakai ahli bahasa dan ahli pidana, dan itu masih dalam proses,” tutur Sutarman.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa pada Senin (23/6).

Pengacara Hinca Panjaitan hanya mendampingi Setyardi memenuhi panggilan polisi, sedangkan DS tidak kunjung datang.

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.

Tim advokasi Jokowi – Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi. Selanjutnya, tim advokasi Jokowi – JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6).

Tidak ada komentar: