DAFTAR BERITA

Selasa, 24 Juni 2014

BKN Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K2 8 Daerah di Sumut

INFO TABAGSEL.com-Proses pengusulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS 2013 asal wilayah Sumut tergolong lambat. Akibatnya, hingga hari ini, Senin (23/6) Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru menetapkan NIP yang jumlahnya sangat sedikit, dibanding dengan jumlah total honorer K2 asal Sumut yang lulus CPNS. 

Data yang dipublikasikan BKN, baru 8 kabupaten/kota asal Sumut yang berkas pengusulan NIP honorer K2-nya sudah diproses dan sebagian sudah ditetapkan.
 

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Serdag Bedagai, yakni baru menetapkan 89 NIP dari 199 yang diusulkan berkasnya. Nias Utara baru 36 NIP dari 264, Binjai 11 NIP dari 64 yang diusulkan, Tanjungbalai 4 NIP dari 84, dan Padangsidimpuan 23 NIP dari 27 yang sudah diusulkan.Simalungun 0 NIP , Pakpak Bharat 2 NIP , Nias Utara 36 NIP.

Padahal, ada 23 kabupaten dan enam kota di wilayah Sumut yang mengikutkan honorer K2 tes CPNS 2013, dengan jumlah honorer K2 yang lulus sekitar 8 ribu orang. Namun, dipastikan jumlah yang diusulkan pemberkasan NIP-nya kurang dari angka tersebut, setelah dilakukan proses verifikasi dan yang datanya bodong tidak ikut diusulkan.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengakui, pihaknya baru menerbitkan NIP yang jumlahnya sedikit dibanding jumlah yang lulus. Hal ini disebabkan daerah-daerah yang jumlah honorer K2-nya cukup banyak, belum mengusulkan pemberkasan.

Eko memberikan tenggat waktu pengusulan berkas hingga akhir Juni 2014. “Sebelumnya batasnya akhir Mei, tapi banyak daerah yang minta diperpanjang dengan alasan sedang proses verifikasi, ya kita maklumi karena memang verifikasi tidak gampang,” ujar Eko kepada koran ini di Jakarta, kemarin (/6).

Sedang penerbitan NIP CPNS hasil tes 2013 dari jalur umum, jumlahnya lebih banyak. Tercatat sudah 15 daerah, termasuk dari Pemprov Sumut, yang sudah diterbitkan NIP-nya. Yakni CPNS dari jalur umum di Pemprov Sumut sebanyak 268 NIP, Deliserdang 30, Tapteng, 106, Taput 39, Nias 175, Nias Selatan 47, Padang Lawas 85, Padang Lawas Utara 144, Batubara 88, Labuhanbatu Selatan 81, Labuhanbatu Utara 40, Nias Barat 136, Nias Utara 183, Kota Tanjungbalai 62, dan Kota Sibolga 59 NIP yang sudah ditetapkan.

Untuk jalur umum ini, hampir dari semua daerah tersebut jumlah NIP yang sudah diterbitkan, sudah nyaris sama dengan jumlah berkas yang diusulkan.

Kepala BKN Eko Sutrisno berharap, bagi honorer K2 yang sudah ditetapkan NIP-nya, kepala daerah harus segera mengeluarkan SK CPNS. Pasalnya, tanpa SK meski sudah punya NIP, mereka belum bisa bekerja.

“Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” pesan Eko.

Tidak ada komentar: