INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Tadi terkait dengan penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

KPK hari ini mengumumkan telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK menduga Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap proyek dengan anggaran Rp6 triliun tersebut.

"Seperti yang selalu dilakukan KPK dalam kaitan dengan proses penyidikan, akan ada pengembangan nanti, sejauh mana pihak-pihak lain yang terlibat. Tapi tergantung sejauh mana temuan pengembangan penyidik, apakah ada dua alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan ada atau tidak pihak lain yang terlibat," tambah Johan.

Informasi kasus tersebut menurut Johan berasal dari laporan masyarakat pada 2012.

"Ini pengaduan masyarakat, jadi tentu salah satu informasi bisa jadi didapat dari M Nazaruddin, tapi laporan itu bukan dasar melakukan penyelidikan. Sudah ada pengaduan yang pernah disampaikan ke KPK oleh kelompok masyarakat," jelas Johan.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada September 2013 pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek E-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima RP300 miliar, Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota sebesar 2,5 persen dari anggaran, Ketua dan Wakil Ketua Banggar 2,5 persen dari anggaran hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat 2 juta dolar AS melalui adinya Azmi Aulia Dahlan.

Namun Gamawan telah membantah penerimaan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang�garan 2011 dan 2012.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.

Program KTP elektronik di 197 kabupaten/kota ini ditargetkan mulai pada awal Agustus 2011, namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.