Kayu-kayu berasal dari hutan register dari Padang Lawas dibabat habis dan dibawa keluar dengan bebas. Foto: Ayat Suheri Karokaro |
INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengklaim, sudah mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektar di Kabupaten Padang Lawas, yang dikelola PT Torus Ganda (Torganda) milik pengusaha DL Sitorus. Kini Sitorus mendekam di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, atas kejahatan perambahan hutan di kawasan hutan itu. Di lapangan, di dalam kawasan hutan itu masih bercokol perusahaan sawit milik keluarga Sitorus.
Ternyata, eksekusi Kejati Sumut itu, pada Agustus 2009 hanya administrasi. Sedang eksekusi lahan belum dilakukan. Demikian hasil pertemuan Tim Penyelamat Hutan Register 40 dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kehutanan, Kejaksaan dan Polda Sumut.
Dari pertemuan itu terungkap, eksekusi lapangan belum dilakukan karena keadaan tidak kondusif. Ada penolakan dari orang-orang Sitorus, termasuk orang bayaran. Karena kelemahan aparat negara terhadap perusahaan dan kaki tangannya, hingga saat ini keluarga terpidana Sitorus dan kolega, masih menguasai lahan yang oleh pengadilan diputus sebagai hutan negara itu.
Kejati masih berupaya menyelamatkan muka. Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut mengatakan, Kejati tahu lahan masih dipakai Torganda setelah ada laporan temuan baru dari kelompok pencinta alam, tokoh adat Padang Lawas, mahasiswa, dan organisasi lingkungan. Mereka datang ke Kejati Sumut, menunjukkan fakta baru, bahwa lahan itu tenyata masih dikuasai keluarga Sitorus. “Padahal Agustus 2009 sudah dieksekusi, ” katanya kepada Mongabay, Kamis (17/4/14)
Ketika ditanya keterangan Edi Irsan, mantan kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, pada 2010 menyatakan, eksekusi materiil belum dilakukan, Chandar enggan berkomentar. “Yang jelas sudah kita eksekusi pada 2009,” katanya mengelak.
Menurut dia, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, dan memerintah eksekusi Kejati langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Dinas Kehutanan untuk melaksanakan putusan majelis hakim agung. “Artinya telah melaksanakan putusan MA untuk eksekusi. Kok masih dikuasai keluarga Sitorus?” katanya.
Dia menyebutkan, dalam eksekusi lahan Register 40 di Padang Lawas dibantu Polda Sumut untuk pengamanan. Setelah eksekusi, diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
Bagaimana dengan fakta lahan masih dikelola keluarga Sitorus? “Silakan dilaporkan balik kalau memang ada kesalahan disitu. Yang jelas sudah kita eksekusi.”
Guna menindaklanjuti masalah ini, dia akan menyampaikan kepada kepala Kejati Sumut. Tak menutup kemungkinan, katanya, menurunkan tim kesana.
Chandra menjelaskan, dalam eksekusi kejaksaan, lahan disita dan diambil negara. Setelah itu, lalu diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Dia merasa aneh lahan itu masih dikelola keluarga Sitorus.
Ricky Sembiring, Juru Bicara Tim Penyelamatan Hutan Register 40, menyatakan, apa yang dikatakan Kejati hanya pembelaan dan cuci tangan.
Di lapangan, Torganda terus berjalan, dan kerusakan hutan Register 40 cukup parah. Lahan gundul, sebagian besar masih ditanami sawit. Data terbaru, perusahaan ini bukan saja merambah hutan di Simangambat, Padang Lawas, juga di Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga ke Riau, persis di Rokan Hilir. Luas kerusakan hutan ditaksir lebih dari 47 ribu hektar, melibatkan Torganda, KPKS Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar