DAFTAR BERITA

Selasa, 11 Maret 2014

Korupsi, Mantan GM PLN Sumut Dibui 11 Tahun


INFO TABAGSEL.com-Mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Albert Pangaribuan divonis 11 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi. Albert juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/3/2014). Terdakwa Albert dinyatakan merugikan negara dalam pengadaan flame tube di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan.

Majelis hakim yang mengadili Albert dipimpin oleh hakim SB Hutagalung, dengan anggota majelis Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar.

Vonis kurungan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan dengan tuntutan jaksa, kecuali tuntutan denda yang harus dibayar Albert. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut hukuman 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Albert tidak sendirian, ada empat orang mantan pejabat lainnya di KITSBU yang diseret ke pengadilan karena dugaan korupsi yang sama. Mereka adalah Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa), Ferdinand Ritonga (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang), dan Edward Silitonga (Manajer Bidang Perencanaan).

Kasus ini bermula ketika PT PLN KITSBU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, berupa dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23 miliar lebih. Pengadaan dilakukan melalui CV Sri Makmur. Setelah barang datang, kelima pejabat ini menyatakan barang yang datang sesuai dengan yang dipesan. Namun ternyata diketahui barang tersebut tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dan telah rusak.


 Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim ini Albert tidak bersedia memberikan tanggapan. “No comment,” katanya usai sidang.

Dalam sidang terpisah pada hari yang sama, empat terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Fahmi Rizal Lubis divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Robert Manyuzar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terdakwa Edward Silitonga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara terdakwa Ferdinand Ritonga, yang semula dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, divonis 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tidak ada komentar: