DAFTAR BERITA

Rabu, 12 Maret 2014

Kemendagri tinjau kesiapan Provinsi Tapanuli, Sumatera Tenggara dan Nias

INFO TABAGSEl.com-Kementerian Dalam Negeri melakukan peninjauan Tapanuli dan Sumatera Tenggara yang direncanakan menjadi provinsi baru.

Kepala Biro Otoritas Daerah (Otda) Provinsi Sumut Jimmy Pasaribu di Medan mengakui beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan DPD RI, Senin (11/3) melakukan kunjungan ke Tapanuli dan Sumatera Tenggara guna melakukan observasi kembali.

Dia menyebutkan beberapa bupati sudah menyerahkan berkas persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah (Sumteng) dan kepala daerah se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) juga telah mengantarkan kelengkapan berkas usulan pembentukan provinsi itu  ke Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala daerah asal Sumut yang telah menyerahkan berkas kelengkapan tersebut yakni Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu, Plt Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap, Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Riskon Hasibuan dan Wali kota Padangsidempuan Andar Amin Harahap.

"Sekarang proses usulan menjadi provinsi baru itu sedang berjalan. Kunjungan DPD RI dan Kemendagri ke Tapanuli untuk melakukan observasi lapangan tentang kesiapan daerah pemekaran tersebut seperti kantor pemerintahannya, letak kantornya dan ibu kotanya," katanya.

Mengenai ibu kota calon Provinsi Nias terletak di Gunung Sitoli, Tapanuli di Siborong-borong dan Sumatera Tenggara diajukan Padang Sidempuan, menurut dia, semua persyaratannya telah ada baik lokasi pemerintahannya dan ibu kotanya.

Jimmy menegaskan, kalau ketiga provinsi tersebut jadi dan telah terbentuk, maka pelaksana tugas (Plt) Gubernurnya nantinya ditunjuk Presiden RI atas pengajuan Mendagri.

"Plt-nya juga berasal dari Kemendagri, bukan dari daerah pemekaran tersebut," kata Jimmy.

Dia menegaskan, pada dasarnya Pemprov Sumut mendukung pembentukan provinsi baru tersebut, tetapi tentunya semua harus melewati prosedur dan mendapat izin.

Sebelumnya, RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing telah disahkan DPR dalam sidang paripurna di Gedung DPR-Senayan, Jakarta.
(antara)

Tidak ada komentar: