DAFTAR BERITA

Sabtu, 01 Maret 2014

Deadline Usul NIP Honorer K2 31 Mei

INFO TABAGSEL.com-Meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang sudah dinyatakan lulus.

Kepala BKN Eko Sutrisno sudah mengelurkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, agar segera mengirimkan usulan pemberkasan NIP. Usulan paling lambat 31 Mei 2014.

"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014," kata Eko Sutrisno dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2014 itu.

Dijelaskan juga mengenai penentuan mulai berlakunya pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Usulan hingga akhir Februari, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014. Untuk usulan hingga akhir Maret, TMT 1 April 2014, dan seterusnya. Untuk usulan hingga akhir Mei, TMT 1 Juni 2014.

Berkas usul penetapan NIP juga harus dilampiri pengumuman keputusan kelulusan dari masing- masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.

"Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," kata Eko.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar: