INFO TABAGSEL.com-Seorang mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) berinisial RS (20) warga Jalan Djamin Ginting Medan dicabuli pelaku JM Silaen (25) penduduk Jalan DI Panjaitan Balige, dengan modus jejaring sosial Facebook.

Tersangka pencabulan yang sudah mempunyai dua orang anak itu, saat ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Senin, mengatakan, kasus pencabulan dengan menggunakan modus jejaring sosial itu, merupakan yang keempat berhasil diungkap.

Modus jejaring sosial tersebut, menurut dia, membuat remaja melakukan perbuatan tidak terpuji, dan merusak masa depan mereka.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim minta kepada pelajar SMP, SMA dan mahasiswa hati-hati dalam bergaul dan jangan sampai terpengaruh dengan perbuatan yang tidak baik.

"Sepulang sekolah jangan keluyuran dan langsung pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari perbuatan yang kurang baik," kata Calvijn.

Mantan Kapolsekta Medan Baru mengatakan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini terhadap pelajar, para orang tua harus melakukan pengawasan dan jangan sampai lengah.

Karena, ujarnya, sedikit saja orang tua lengah mengawasi para pelajar, dapat membuat kehancuran masa depan mereka, misalnya terpengaruh pergaulan bebas dan lainnya.

"Peranan orang tua, sangat membantu mencegah anak-anak untuk tidak melakukan perbuatan yang tercela," kata Calvijn.

Sementara itu, pelaku JMS (25) saat dihadirkan di ruang Sat Reskrim Polresta Medan, mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan korbannya RS (20)

"Pertama kali kenal mahasiswi tersebut, dari Facebook pada pertengahan Oktober 2013," ujar tersangka.

Kemudian, jelas JMS betemu dengan korban di sebuah warung di kawasan Padang Bulan. "Waktu jumpa pertama, belum saya apa-apain korban RS," katanya.

Pada pertemuan yang kedua, JMS melakukan hubungan intim dengan mahasiswi itu. "Sudah dua kali kami berhubungan badan di Pondok Bambu Hijau Jalan Djamin Ginting," jelasnya.

Setelah perbuatan cabul tersebut terbongkar, pihak keluarga korban mengadukan JMS ke Polresta Medan. (*)