DAFTAR BERITA

Selasa, 18 Februari 2014

Lagi, FHI Ancam Gelar Demo Besar-besaran

INFO TABAGSEL.com-Forum Honorer Indonesia (FHI) terus berjuang memperjuangkan akan pemerintah melakukan revisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Tertinggal menjadi CPNS.
Pengumuman kelulusan honorer kategori dua (K2) yang terus digulirkan pemerintah, tidak menyurutkan semangat perjuangan mereka.

"Kami tidak akan pantang mundur, karena 70 persen honorer yang lulus usianya muda. Sedangkan yang usia kritis banyak tidak lulus," kata Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Jawa Timur Jamaludin Malik kepada JPNN, Selasa (18/2).

Jamaludin yang juga korlap nasional FHI ini menambahkan, honorer akan terus melakukan aksi demo sampai pemerintah mengubah PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Tertinggal menjadi CPNS. Ini untuk mengakomodir honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia kritis.

Pernyataan yang sama diungkapkan Anas Mutaqqin, Ketua FHI Blora, Jawa Tengah. "Kami akan terus berjuang baik secara parsial maupun nasional. Afirmasi yang tidak jalan dan banyaknya BKD yang memainkan data honorer jadi alasan kami untuk memperjuangkan nasib kami," tegasnya.

Demikian juga Ketua FHI Jogja dan Ketua FHI Sragen Soetomo. Kedua honorer ini mengaku prihatin melihat hasil pengumuman Panselnas yang jauh dari perkiraan mereka.

"Yang lulus malah muda-muda dan masih baru lagi. PTT (pegawai tidak tetap) dan kita yang tua-tua malah tidak ada yang lulus. Hampir seluruh pengurus FHI tidak lulus, padahal kita yang paling getol berjuang," ketus keduanya.

Keempat ketua FHI itu menyuarakan rencana mereka untuk melaksanakan demo besar-besaran dua pekan mendatang. Tuntutan utamanya mendesak pemerintah merevisi PP 56/2012.

"Kami yakin, PP itu bisa diubah. Karena dulu saat PP 48 Tahun 2005 diterbitkan, itu bukan harga mati. Sebab, dua tahun kemudian muncul PP 43 Tahun 2007, dan akhirnya muncul lagi PP 56 Tahun 2012," tegas Jamal.

Saat ini, FHI telah meminta masing-masing daerah untuk mengumpulkan seluruh data. Dilihat berapa yang lulus dan tidak, terhitung mulai tanggal SK-nya berapa, serta lainnya. (esy/jpnn)

Tidak ada komentar: