![]() |
| Ketua DPRD Palas H M Rido Harahap |
Pemeriksaan Ridho merupakan yang pertama dan terhadapnya belum dilakukan penahanan meskipun statusnya sebagai tersangka. "Saat ini belum ditahan, karena untuk penahanannya harus ada izin gubernur," ujar Heru dan menambahkan, Ridho diperiksa sejak pagi hingga menjelang malam. Ditambahkannya, penyidik Subdit III Tipikor Poldasu akan melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus mengirimkan surat pemberitahuan kepada gubernur untuk proses penahanan Ridho.
Juga dikatakan Heru, selain Ridho ada empat tersangka lainnya dan sudah ditahan terdiri dari Basyrah Lubis (mantan Bupati Palas), Chairil Windu (mantan Kadis Pekerjaan Umum Palas), Abduk Hamid Nasution (pejabat pembuat komitmen), dan Paruhum Daulay (Bendahara Umum Daerah Palas).
Terkait perkara itu, mereka melaksanakan proyek pembangunan kompleks perkantoran Bupati dan DPRD Palas senilai Rp 9 miliar lebih dalam tahun anggaran 2009. Agar proyek tetap dikuasai pada tahun berikutnya, mereka mengubahnya menjadi proyek multi years. "Dengan begitu tidak perlu dilakukan tender lagi," ujar Heru.
Kenyataannya, lanjut Heru, proyek pembangunan kompleks perkantoran Bupati dan DPRD Palas oleh PT BPB itu tidak seledai dikerjakan atau hanya pondasi beberapa kantor dinas sehingga terindikasi korupsi.
Dia menambahkan, para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar