INFO TABAGSEL.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pengangkatan
tenaga honorer kategori II bukan produk cuci gudang. Dalam penetapan
kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh
Kementerian PANRB, seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga
melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan
yang akan diisi. Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer
itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan
khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya dalam rapat
kerja tindak lanjut penerimaan tenaga honorer kategori I dan hasil
seleksi tenaga honorer kategori II, di DPR-RI, Senin (03/02).
Menanggapi kecurigaan masyarakat
tentang penerimaan tenaga honorer kategori II tersebut, Azwar Abubakar
menyampaikan bahwa tidak serta merta Pemerintah menerima tenaga honorer
yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan, jadi
tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Capek sedikit tidak apa-apa
karena kecurigaan oknum-oknum tertentu, yang pasti yang berkualitas
berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” tandasnya.
Diungkapkan, jumlah tenaga honorer
K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari
jumlah itu, 254.774 atau 42 persen diantaranya merupakan tenaga
pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh
ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga
teknis/administrasi.
Dari berbagai masukan dan aspirasi
daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga
kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai
limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Menteri.
Ditambahkan, pengangkatan tenaga
honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan dari PP 48 /2005
dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP
dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil sangat diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga
penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II
menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara
berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar