DAFTAR BERITA

Rabu, 26 Februari 2014

Dugaan Illegal Mining di Madina, Polda Sumut dalam Proses Penyidikan

 INFO TABAGSELcom-Terkait dugaan illegal mining di Mandailing Natal (Madina)  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah memasuki tahap penyidikan.Demikian dikatakan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa (IMA) Madina Ahmad Irwandi Nasutian, Rabu (26/2/14).

“Kita sudah menerima surat pemberitahuan proses penyelidikan bernomor K/ 998/II/2014/ Ditreskrimsus yang ditandatangani langsung oleh Ditreskrimsus Kombes Dono Indarto SiK tertanggal 21 Februari 2014," ungkap Irwandi.

Dikatakan Ahmad, pihaknya berharap Polda Sumut terus berani dan tegas dalam mengungkap kasus ilegal minning di daerah timur Sumatera Utara itu.

Irwandi mengaku pihaknya sebelumnya pernah mendapatkan surat balasan dari Polda Sumut bernomor K/62/I/2014/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2014 terkait dugaan illegal mining itu.

Atas balasan itu, lanjut Irwandi, pihaknya pun akhirnya menyerahkan sejumlah dokumen yang berisikan bukti-bukti keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus itu. Diantaranya, keterlibatan Direktur PT M3 berinisial LW dan oknum Kepala Distamben Madina berinisial AHS. Keduanya didugakeras terlibat dalam pencurian harta negara yang nilainya ditafsir mencapai 500 Milliar per tahunnya tersebut.

“Kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan oknum-oknum yang terlibat didalam kasus ilegal minning di Madina ini," ungkapnya.

Irwandi menerangkan, berdasarkan kajian pihaknya, modus yang dilakukan PT M3 yakni dengan cara bermain dalam penerbitan perijinan.

Pengaktifan kembali kegiatan operasi produksi PT M3 diduga sarat dengan persekongkolan dan suap. Operasionalisasi illegal itu, sambung Irwandi telah berlangsung lebih dari satu tahun.

"Maka untuk menyelamatkan kerugian Keuangan Negara yang ditaksir Rp500 milyar itu, kami berharap pihak Kepolisian dapat melakukan penindakan Terhadap Oknum-oknum yang diduga antara lain mantan Bupati Madina (HB), Pemegang Saham PT. M3 (LW), Kepala DISTAMBEN (AHS) segera mungkin," harapnya.

Tidak ada komentar: