INFO TABAGSEL.com-Penyanyi dangdut
yang juga bintang film, Dewi Murya Agung alis Dewi Persik, Kamis malam,
akhirnya resmi menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur
Pascaputusan kasasi yang menghukumnya dengan tiga bulan kurungan.
"Ini baru ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Joni Manurung kepada Antara di Jakarta, Kamis malam.
Dia mengungkapkan, proses eksekusi artis tersebut berjalan lancar bahkan yang bersangkutan mengendari mobil sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, sejak Kamis siang pihaknya sudah mendatangi rumah Dewi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan baik-baik mengenai putusan MA, dan dia menerimanya," katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tiba di kantor Kejari Jakarta Timur dan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Rutan Jakarta Timur.
Mantan istri penyanyi dangdut Saiful Jamil itu menerima putusan MA hingga proses eksekusi berjalan lancar.
MA memutuskan Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA.
Pejabat itu juga mengatakan jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya mengabulkan setengahnya (tiga bulan).
Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.
Kedua artis ini saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara, sedangkan Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas 17 Juni 2013.
"Ini baru ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Joni Manurung kepada Antara di Jakarta, Kamis malam.
Dia mengungkapkan, proses eksekusi artis tersebut berjalan lancar bahkan yang bersangkutan mengendari mobil sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, sejak Kamis siang pihaknya sudah mendatangi rumah Dewi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan baik-baik mengenai putusan MA, dan dia menerimanya," katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tiba di kantor Kejari Jakarta Timur dan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Rutan Jakarta Timur.
Mantan istri penyanyi dangdut Saiful Jamil itu menerima putusan MA hingga proses eksekusi berjalan lancar.
MA memutuskan Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA.
Pejabat itu juga mengatakan jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya mengabulkan setengahnya (tiga bulan).
Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.
Kedua artis ini saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara, sedangkan Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas 17 Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar