INFO TABAGSEL.com-PNS yang sudah berusia 56 tahun saat
diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis
diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut
pejabat administrator) ke bawah diperpanjang sampai 58 tahun, sedangkan
bagi eselon I dan II (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun.
Namun, bagi PNS yang sudah tidak
bersedia melaksanakan tugas lagi sampai batas usia pensiun (BUP) yang
ditetapkan UU tentang ASN, dapat mengajukan surat pernyataan kepada
pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan keputusan pemberhentian dilakukan
oleh pejabat yang berwenang dan berhak menerima hak pensiun.
Pasca diundangkannya UU tentang ASN,
sesuai dengan surat Menteri PANRB No. 43/2014 perihal tindak lanjut UU
tentang ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran
Kepala BKN No. 99/2014, tertanggal 17 Januari 2014. Hal itu dilakukan
sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
batas usia pensiun PNS.
Seperti diatur dalam pasal 87 ayat (1)
huruf c dan pasal 90 UU No. 5/2014 tentang ASN, ditetapkan bahwa PNS
diberhentikan dengan hormat karena encapai batas usia pensiun (BUP).
Bagi pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun, dan bagi pejabat pimpinan
tinggi 60 tahun, sedangkan bagi pejabat fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakuknya UU ini juga
dilakukan penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT)
utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT
madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS
eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV
menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi
jabatan pelaksana.
SE Kepala BKN juga menetapkan, BUP
bagi JPT yang tidak diberhentikan dari jabatannya adalah 60 tahun.
Tetapi kalau sudah diberhentikan dari jabatannya, maka BUP-nya 58
tahun. Kalau PNS telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih
dari 58 tahun, maka dia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
Bagi JPT PNS yang keputusan
pemberhentiannya telah ditetapkan, baik sudah diterima maupun belum oleh
yang bersangkutan, dan PNS tersebut bersedia melaksanakan tugas, maka
keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (kalau
mendapaty kenaikan pangkat) ditinjau kembali.
Lain halnya kalau yang bersangkutan
tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. Dalam hal ini, yang bersangkutan
harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan
tugas secara tertulis, bermeterai kepada pejabat pembina kepegawaian
(PPK). Kalau sebelumnya hanya ada PPK, UU No. 5/2014 ini membedakan PPK
dengan pejabat yang berwenang. PPK merupakan pejabat karir tertinggi,
sedangkan pejabat yang berwenang adalah pimpinan instansi, seperti
Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota.
Bagi JPT yang tengah menjalani masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun (MPP), pada saat berakhirnya MPP
tersebut telah berusia 58 tahun atau lebih, maka PNS bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS . Tetapi kalau saat berakhirnya
MPP belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka dia ditugaskan kembali. Namun PNS tersebut
tidak berhak lagi mengajukan MPP pada saat usianya hamper mencapai 58
tahun. Bagi yang tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, pegawai itu
boleh mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan
sendiri.
Hal serupa juga berlaku bagi PNS pada
jabatan administrasi, mulai dari jabatan administrator, pengawas, sampai
pelaksana. Bedanya hanya masalah usia. Sebagai contoh, seorang PNS yang
lahir tanggal 2 Januari 1958, yang saat ini masih menduduki jabatan
sebagai Kabag Keuangan di salah satu Pemkot., dan telah ditetapkan
keputusan pemberhentiannya oleh Kepala BKN per akhir Januari 2014.
Apabila yang bersangkutan masih bersedia
melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat
pengabdian (kalau ada) ditinjau kembali. Tetapi kalau yang bersangkutan
tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, yang bersangkutan harus
mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas.
Kalau ini yang terjadi, maka keputusan pemberhentiannya tetap berlaku. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar