INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) tidak akan diserahkan ke daerah lagi.
Panselnas yang akan menetapkan dan mengumumkan kelulusan honorer K2. Itu berarti tidak ada kewajiban lagi bagi pemda untuk mengumumkan hasil TKD honorer. Sebab Honorer K2 sudah melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
"Pemda tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Hasilnya nanti diupload lewat website pemerintah," kata Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman yang dihubungi , Kamis (30/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar