INFO TABAGSEL.com-Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Tim Khusus untuk mengawasi ekspor mineral. Tim akan bekerja di berbagai lini mengawal kebijakan pemerintah agar dapat berjalan secara efektif.
“ Kementerian ESDM dengan Kementerian Perdagangan membentuk tim khusus untuk memonitor perusahaan – perusahaan yang membangun smelter,” ungkap Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, usai menjadi panelis pada acara Indonesia Sumit, di Jakarta, Rabu (15/1).
Susilo menegaskan, perusahaan-perusahaan pertambangan yang akan melakukan ekspor mineral harus menyerahkan bukti kesungguhan dalam bentuk mata uang dollar AS di satu bank. Selain itu, mereka juga harus mempunyai milestone yang baik yang diawasi dengan baik setiap satu bulan, dan kalau mereka tidak membangun, stop semuanya, uangnya habis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan, termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian. Selain itu, ekspor ke luar negeri juga dikenakan Bea Keluar dari 25% sampai 60%.
Penjualan hasil pengolahan Mineral Logam ke luar negeri tersebut tidak berlaku untuk untuk, nikel, bauksit, timah, emas, perak dan kromium.
“Produk olahan berupa konsentrate dengan kadar tertentu masih bisa diekspor, tetapi untuk dapat ekspor, perusahaan tersebut harus sudah memulai pembangunan dan bukan hanya rencana, smelter untuk memurnikan konsentrate tersebut,” ujar Susilo Siswoutomo.
Menurut Wakil Menteri ESDM, penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan produk mineral dan logam hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan rekomendasi ini menjadi dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014, untuk mendapatkan rekomendasi tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan, satu mempunyai cadangan yang cukup untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan umur fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri ataupun kerja sarna dengan pihak lain, kedua, menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian, dan terakhir memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi wajib dilengkapi antara lain, dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang, bukti pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi, jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui, dan atau rencana penjualan hasil pengolahan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat. (Humas ESDM/ES)
“ Kementerian ESDM dengan Kementerian Perdagangan membentuk tim khusus untuk memonitor perusahaan – perusahaan yang membangun smelter,” ungkap Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, usai menjadi panelis pada acara Indonesia Sumit, di Jakarta, Rabu (15/1).
Susilo menegaskan, perusahaan-perusahaan pertambangan yang akan melakukan ekspor mineral harus menyerahkan bukti kesungguhan dalam bentuk mata uang dollar AS di satu bank. Selain itu, mereka juga harus mempunyai milestone yang baik yang diawasi dengan baik setiap satu bulan, dan kalau mereka tidak membangun, stop semuanya, uangnya habis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan, termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian. Selain itu, ekspor ke luar negeri juga dikenakan Bea Keluar dari 25% sampai 60%.
Penjualan hasil pengolahan Mineral Logam ke luar negeri tersebut tidak berlaku untuk untuk, nikel, bauksit, timah, emas, perak dan kromium.
“Produk olahan berupa konsentrate dengan kadar tertentu masih bisa diekspor, tetapi untuk dapat ekspor, perusahaan tersebut harus sudah memulai pembangunan dan bukan hanya rencana, smelter untuk memurnikan konsentrate tersebut,” ujar Susilo Siswoutomo.
Menurut Wakil Menteri ESDM, penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan produk mineral dan logam hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan rekomendasi ini menjadi dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014, untuk mendapatkan rekomendasi tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan, satu mempunyai cadangan yang cukup untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan umur fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri ataupun kerja sarna dengan pihak lain, kedua, menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian, dan terakhir memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi wajib dilengkapi antara lain, dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang, bukti pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi, jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui, dan atau rencana penjualan hasil pengolahan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat. (Humas ESDM/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar