DAFTAR BERITA

Kamis, 30 Januari 2014

Kejati Periksa 28 Saksi Korupsi Diknas Medan


INFO TABAGSEL.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini, telah memeriksa saksi sebanyak 28 orang, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kota Medan senilai Rp45 miliar tahun anggaran 2012.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Kamis, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut, terdiri para Kepala SD, Kepala SMP dan pegawai Diknas di kota itu.

Para saksi tersebut diperiksa, menurut dia, terkait tiga tersangka, yakni RL mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, dan ZH kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian tersangka EY, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) rehabilitasi SD dan SMP dan penggadaan alat laboratorium, serta alat peraga Kota Medan tahun 2012.

“Ketiga tersangka tersebut, diduga menggelembungkan dana rehabilitasi sebanyak 80 gedung SD dan 30 gedung SMP, sehingga negara mengalami kerugian,” kata Chandra.

Dia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumut, saksi Kepala SD, Kepala SMP dan pejabat di Diknas Medan ditanya mengenai penyaluran dan penggunaan DAK ke sejumlah sekolah.

“Kejati Sumut akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujar juru bicara Kejati Sumut itu.

Data yang diperoleh di Kejati Sumut, ke-28 saksi yang diperiksa tersebut, beberapa di antaranya, Kamaluddin, Kepala SD Swasta Besar, Azmar Al Rany, Kepala SD Swasta Al Wasliyah 26, dan Sri Ningsih, Kepala SD Swasta Yapenhan 2.

Ketiga saksi tersebut, diperiksa di Kejati Sumut, (Rabu, 29/1) terkait kasus dugaan korupsi dana DAK di Kota Medan.

Kemudian, Jumat (24/1) memeriksa saksi Murgap Harahap, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, dan saksi Zakaria Harahap sebagai KPA.

Selain itu, juga diperiksa Sahidin, Kepala SDN Persa Medan, H. Kalintan Harahap, Kepala SMP Negeri 5 Medan, Selasa (10/12), saksi, Rajab Lubis, mantan Kadisdik Medan, Liber Siahaan, Kepala Sekolah Dasar (SD) Adven, dan Ismaliyah Kepala SD Negeri 060839.

Saksi, Hj Mahasa Siregar Kepala SD Negeri 060835, Rohayani Lubis Kepala SD Negeri 060790, Elfrida Kepala SD Negeri 060808 Medan, dan Elda Situmeang, Kepala Sekolah SD Negeri 064992. Saksi Rahman, Kepala SD Swasta Taman Pendidikan Islam, Nurhamiah, Kepala UPT TK/SD Medan Johor, Maruwina, Kepala SMP HKBP Pulo Brayan Medan, dan Rosita Wilis, Kepala SD Negeri 085818 Medan.

Tidak ada komentar: