INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Agung diminta
menangkap para koruptor yang masih buron, baik yang berada di tanah air
maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri.
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemukan koruptor yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan.
Menurut dia, selain memburu para koruptor yang menghilang dan bersembunyi di sejumlah negara, Kejagung juga jangan lupa melacak aset atau harta kekayaan terpidana kasus korupsi tersebut.
Segala harta yang dimiliki koruptor itu, jelasnya, harus disita Kejagung dan dikembalikan kepada negara.
"Bukan kah harta yang selama ini dikuasai atau dicuri koruptor itu kepunyaan negara dan bersumber dari uang rakyat," ucap Pedastaren.
Dia menyebutkan, uang negara (rakyat) yang diselewengkan koruptor tersebut, dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan juga kemaslahatan bagi masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan.
"Uang hasil sitaan dari koruptor yang telah merugikan bangsa dan negara,serta perekonomian Indonesia harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Selain itu, ujar Pedastaren, Kejagung juga harus melacak rekening bank yang pernah dimiliki koruptor tersebut, baik yang terdapat di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Ini bisa saja terjadi pencucian uang atau pengalihan aset koruptor kepada pihak keluarga dan orang lain, untuk menghindari penyitaan yang dilakukan Kejagung," kata Staf Pengajar Pada Fakultas Hukum USU.
Pedastaren menambahkan, untuk membongkar harta kekayaan yang disembunyikan para koruptor itu,Kejagung harus dapat bekerja sama dengan institusi terkait, misalnya pihak Perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemerintah lainnya.
Sebab, katanya, para koruptor tersebut saat ini cukup pintar atau lihai dalam menyembunyikan hasil korupsi dan memakai nama orang lain.Hal seperti ini yang perlu diantisipasi penegak hukum tersebut.
"Kejagung harus bekerja keras dan jangan tinggal diam untuk menangkap buruan koruptor yang bersembunyi di luar negeri, maupun berada di negeri ini," kata Pedastaren.
Indonesia Corruption Watch mencatat sampai akhir 2013 terdapat 23 koruptor yang masih buron, lima di antaranya melarikan diri ke luar negeri.
Catatan ICW, terdapat 23 koruptor yang masih buron.
Kelima koruptor yang melarikan diri seperti Edy Tansil terpidana kasus korupsi Golden Key Group, dan Samadikun Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern.
Adelin Lis terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan "illegal logging" Mandailing Natal, Djoko S. Tjandra terpidana kasus korupsi cesie Bank Bali, dan Nader Taher terpidana kasus korupsi Bank Mandiri. (ant)
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemukan koruptor yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan.
Menurut dia, selain memburu para koruptor yang menghilang dan bersembunyi di sejumlah negara, Kejagung juga jangan lupa melacak aset atau harta kekayaan terpidana kasus korupsi tersebut.
Segala harta yang dimiliki koruptor itu, jelasnya, harus disita Kejagung dan dikembalikan kepada negara.
"Bukan kah harta yang selama ini dikuasai atau dicuri koruptor itu kepunyaan negara dan bersumber dari uang rakyat," ucap Pedastaren.
Dia menyebutkan, uang negara (rakyat) yang diselewengkan koruptor tersebut, dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan juga kemaslahatan bagi masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan.
"Uang hasil sitaan dari koruptor yang telah merugikan bangsa dan negara,serta perekonomian Indonesia harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Selain itu, ujar Pedastaren, Kejagung juga harus melacak rekening bank yang pernah dimiliki koruptor tersebut, baik yang terdapat di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Ini bisa saja terjadi pencucian uang atau pengalihan aset koruptor kepada pihak keluarga dan orang lain, untuk menghindari penyitaan yang dilakukan Kejagung," kata Staf Pengajar Pada Fakultas Hukum USU.
Pedastaren menambahkan, untuk membongkar harta kekayaan yang disembunyikan para koruptor itu,Kejagung harus dapat bekerja sama dengan institusi terkait, misalnya pihak Perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemerintah lainnya.
Sebab, katanya, para koruptor tersebut saat ini cukup pintar atau lihai dalam menyembunyikan hasil korupsi dan memakai nama orang lain.Hal seperti ini yang perlu diantisipasi penegak hukum tersebut.
"Kejagung harus bekerja keras dan jangan tinggal diam untuk menangkap buruan koruptor yang bersembunyi di luar negeri, maupun berada di negeri ini," kata Pedastaren.
Indonesia Corruption Watch mencatat sampai akhir 2013 terdapat 23 koruptor yang masih buron, lima di antaranya melarikan diri ke luar negeri.
Catatan ICW, terdapat 23 koruptor yang masih buron.
Kelima koruptor yang melarikan diri seperti Edy Tansil terpidana kasus korupsi Golden Key Group, dan Samadikun Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern.
Adelin Lis terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan "illegal logging" Mandailing Natal, Djoko S. Tjandra terpidana kasus korupsi cesie Bank Bali, dan Nader Taher terpidana kasus korupsi Bank Mandiri. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar