INFO TABAGSEL.com-PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp1.000 per kg. Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,- (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
"Dengan demikian sampai dengan pukul 00.00, masih tetap berlaku harga per 1 januari 2014. Dan tidak ada mekanisme pengembalian uang," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan pada konferensi pers berkaitan dengan penyesuaian harga elpiji 12 Kg, di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (6/1).
Karen menambahkan keputusan ini diambil setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"RUPS yang akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti hari ini, kami agak lama menemui rekan-rekan karena kami harus menunggu hasili RUPS," katanya.
Menurut Karen, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.
"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen
Karen menambahkan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian di tahun berikutnya perihal produk elpiji yang dijual di bawah harga pasar, pihaknya kembali akan menggelar RUPS dan menyerahkan keputusan penetapan harga kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah.
Tetap Rugi
Karen menambahkan dengan kenaikan harga sebesar 17,3 persen ini, dia mengatakan bahwa perusahaannya masih menanggung kerugian sebesar Rp4.556 per kg.
"Dampak kerugian Pertamina dengan kurs Rp10.500 sebesar Rp5,53 triliun (dari bisnis elpiji 12 kg). Kalau kurs berkembang menjadi Rp12.500, kerugiannya bisa menjadi Rp6,247 triliun," kata Karen.
Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian terkait harga baru elpiji 12 kg, bertambah menjadi 0,54 miliar dollar AS atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs sebesar Rp10.500 per dolar AS.
"Proyeksi pertumbuhan profit pada 2014 sebesar 13,7 persen, turun menjadi 5,65 persen," katanya.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menegaska,n Pertamina terus berkomitmen mengamankan elpiji nonsubsidi 12 kg dan elpiji 3 kg dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada agen yang melanggar harga jual maupun menimbun. Sanksinya, katany pemutusan hubungan usaha (PHU).
Tidak Monopoli PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memonopoli penjualan elpiji 12 kg. "Bisnis 12 kg ini bukan regulated product, siapa saja boleh masuk," kata Hanung Budya.
Menurut Hanung, hingga saat ini Pertamina selalu membuka kesempatan kepada kalangan swasta untuk menjual elpiji 12 kg. "Siapapun boleh masuk, Pertamina berharap suatu saat harga terjangkau dan ada pemain lain yang masuk," katanya.
"Dengan demikian sampai dengan pukul 00.00, masih tetap berlaku harga per 1 januari 2014. Dan tidak ada mekanisme pengembalian uang," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan pada konferensi pers berkaitan dengan penyesuaian harga elpiji 12 Kg, di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (6/1).
Karen menambahkan keputusan ini diambil setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"RUPS yang akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti hari ini, kami agak lama menemui rekan-rekan karena kami harus menunggu hasili RUPS," katanya.
Menurut Karen, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.
"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen
Karen menambahkan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian di tahun berikutnya perihal produk elpiji yang dijual di bawah harga pasar, pihaknya kembali akan menggelar RUPS dan menyerahkan keputusan penetapan harga kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah.
Tetap Rugi
Karen menambahkan dengan kenaikan harga sebesar 17,3 persen ini, dia mengatakan bahwa perusahaannya masih menanggung kerugian sebesar Rp4.556 per kg.
"Dampak kerugian Pertamina dengan kurs Rp10.500 sebesar Rp5,53 triliun (dari bisnis elpiji 12 kg). Kalau kurs berkembang menjadi Rp12.500, kerugiannya bisa menjadi Rp6,247 triliun," kata Karen.
Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian terkait harga baru elpiji 12 kg, bertambah menjadi 0,54 miliar dollar AS atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs sebesar Rp10.500 per dolar AS.
"Proyeksi pertumbuhan profit pada 2014 sebesar 13,7 persen, turun menjadi 5,65 persen," katanya.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menegaska,n Pertamina terus berkomitmen mengamankan elpiji nonsubsidi 12 kg dan elpiji 3 kg dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada agen yang melanggar harga jual maupun menimbun. Sanksinya, katany pemutusan hubungan usaha (PHU).
Tidak Monopoli PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memonopoli penjualan elpiji 12 kg. "Bisnis 12 kg ini bukan regulated product, siapa saja boleh masuk," kata Hanung Budya.
Menurut Hanung, hingga saat ini Pertamina selalu membuka kesempatan kepada kalangan swasta untuk menjual elpiji 12 kg. "Siapapun boleh masuk, Pertamina berharap suatu saat harga terjangkau dan ada pemain lain yang masuk," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar