DAFTAR BERITA

Senin, 16 Desember 2013

Tunjangan Kinerja Untuk 24 K/L Rp 1,563 Juta - Rp 19,360 Juta

INFO TABAGSEL.com-Selain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan yang sudah dipastikan memperoleh Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Desember 2013 juga telah menandatangan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja untuk 24 Kementerian/Lembaga (K/L).

Ke-24 K/L yang sudah dipastikan Tunjangan Kinerja susuai urutan nomor Perpres dari Perpres Nomor 80 Tahun 2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu juga Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian PDT; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Sosial; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans); Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; Badan Intelijen Negara.

Selanjutnya Badan Koordinasi Keamanan Laut; Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI); Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN); Badan SAR Nasional; Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan Setjen Ombudsman.

Dalam lampiran Perpres Nomor 80/2013 hingga Perpres Nomor 103/2013 sama dengan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, yakni antara Rp 1,563 juta – Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.

Untuk PNS dan Non PNS

Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun; dan f. PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 dari masing-masing Perpres.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) masing-masing Perpres itu.

Ketentuan teknis pelaksanaan masing-masing Perpres diatur lebih lanjut oleh masing-masing K/L, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 11 Desember 2013 itu. (Pusdatin/ES)


Tidak ada komentar: