INFO TABAGSEL.com-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menginsyaratkan bahwa Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Makanya yang akan mengumumkan Pak Ketua (KPK) secara resmi, informasi umumnya memang sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu yang lalu, dari ekspose itu kemudian ada beberapa keputusan, satu dipersiapkan administrasi penyidikannya, kedua dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu, ketiga tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat ditanya mengenai status hukum Ratu Atut sebelum acara diskusi di Balai Kartini Jakarta, Selasa.
Bambang tidak menjelaskan kasus mana yang menjadikan Gubernur Banten tersebut dianggap sebagai tersangka.
"Pokoknya berkaitan dengan Alkes (Alat Kesehatan)," katanya menegaskan.
KPK sejak dini hari tadi telah melakukan penggeledahan di rumah Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konsitusi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yaitu adik Ratu Atut.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik kandung Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Atut dan Airin sudah dicegah pergi ke luar negeri dan keduanya juga telah diperiksa KPK pada 10 Desember dalam kasus yang sama.
KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, sedangkan di tingkat penyelidikan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.
Dalam penyidikan Alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Wawan, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari serta pihak swasta PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna.
Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, KPK baru tahap penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka meski sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain pejabat di Dinas Kesehatan Banten hingga Gubernur Banten Ratu Atut.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK) setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
"Makanya yang akan mengumumkan Pak Ketua (KPK) secara resmi, informasi umumnya memang sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu yang lalu, dari ekspose itu kemudian ada beberapa keputusan, satu dipersiapkan administrasi penyidikannya, kedua dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu, ketiga tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat ditanya mengenai status hukum Ratu Atut sebelum acara diskusi di Balai Kartini Jakarta, Selasa.
Bambang tidak menjelaskan kasus mana yang menjadikan Gubernur Banten tersebut dianggap sebagai tersangka.
"Pokoknya berkaitan dengan Alkes (Alat Kesehatan)," katanya menegaskan.
KPK sejak dini hari tadi telah melakukan penggeledahan di rumah Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konsitusi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yaitu adik Ratu Atut.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik kandung Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Atut dan Airin sudah dicegah pergi ke luar negeri dan keduanya juga telah diperiksa KPK pada 10 Desember dalam kasus yang sama.
KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, sedangkan di tingkat penyelidikan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.
Dalam penyidikan Alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Wawan, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari serta pihak swasta PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna.
Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, KPK baru tahap penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka meski sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain pejabat di Dinas Kesehatan Banten hingga Gubernur Banten Ratu Atut.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK) setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar