INFO TABAGSEL.com-Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan juru bicara Partai Demokrat, Ikhan Modjo, agar jangan "asbun" alias "asal bunyi" soal Tim Pengawas Century DPR yang akan memanggil Wakil Presiden, Boediono, untuk dimintai keterangan.
"Keliru kalau
pemanggilan Boediono itu keinginan sebagian tim. Karena dalam rapat itu,
keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dipimpin Wakil ketua DPR,
Pramono Anung," kata Soesatyo, di Jakarta, Sabtu.
Karena
sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran
negara, maka hal itu sudah menjadi keputusan resmi dewan atau DPR untuk
mengundang Boediono hadir pada rapat tim itu, pada 18 Desember 2013
mendatang.
"Kami menyesalkan sekaligus
mengingatkan juru bicara Partai Demokrat agar lebih cermat dalam
mengemukakan argumentasi. Kalau tidak paham persoalan dan belum paham
betul soal politik jangan bicara 'asbun' (asal bunyi)," kata politisi
Golkar itu.
Menyinggung kasus Lapindo
sebagaimana diungkap Modjo, anggota Komisi III DPR itu mengatakan,
Lapindo bukanlah kasus yang diselesaikan secara politik.
"Tapi kasus hukum yang sudah diputuskan secara hukum sampai tingkat MA.
Yakni,
bencana alam dan menghukum ganti rugi. Lumpur Lapindo berasal dari
eksploitasi anak perusahaan Bakrie Group yang dimiliki Ketua Umum DPP
Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
edangkan
Boediono saat kasus Bank Century terjadi adalah gubernur Bank Indoneia,
yang disandingkan (kemudian) Presiden Susilo Yudhoyono menjadi wakilnya.
Mesin politik yang dipakai Yudhoyono-Boediono adalah Partai Demokrat.
"Demikian
juga dengan BLBI. Sudah selesai baik secara politik maupun hukum. Semua
pejabat tinggi Bank Indonesia yang terlibat sudah dihukum dan masuk
penjara, kecuali Boediono," kata Soesatyo.
Berbeda
dengan kasus Bank Century yang diduga dirampok menjelang pemilu
bermodus kebijakan. Dan hingga kini skandal masih ditangani secara
politik di DPR dan secara hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tugas
Tim Pengawas Bank Century DPR, sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR,
mengawasi penyelesaian skandal tersebut secara tuntas dan menyeluruh,
sekaligus memastikan proses hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
berjalan dengan baik," katanya.
Pemanggilan
kepada pihak-pihak lain, merupakan bagian tidak terpisahkan dari fungsi
pengawasan sesuai keputusan Paripurna DPR dan sejalan dengan kewenangan
yang diberikan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pemanggilan
mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dipastikan tidak akan
mengganggu proses penegakan hukum di KPK," kata Soesatyo.
Sikap
menghalang-halangi yang ditunjukkan juru bicara Partai Demokrat, kata
dia, diyakini hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak
perlu. Seharusnya juru bicara Partai Demokrat mendorong agar mantan
Gubernur BI Boediono bersikap koperatif dan menghormati undangan DPR.
"Bukan
justru sebaliknya, memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari
popularitas dan menjadikannya panggung politik, tidak menunggangi kasus
tersebut untuk kepentingan yang lain, selain kepentingan bangsa dan
negara," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar