INFO TABAGSEL.com-Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada Jumat petang, di Jakarta, melaporkan penerimaan dana kampanye yang terbesar dibanding partai politik lain, yakni Rp144 miliar.

Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengatakan dana Rp144 miliar tersebut murni dari laporan dana para calon legislatif partainya.

Bahkan, kata Thomas, dana tersebut juga tidak sepeser pun yang berasal dari kas partai.

"Seluruh penerimaan itu berasal dari caleg, rata-rata ratusan (juta), jumlah caleg kami sekitar lima ratusan orang," ujarnya.

Menurut peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, sumbangan dana kampanye partai politik dapat berasal dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg).

"Dari KPU kan aturannya (bisa menerima) dari badan usaha, perseorangan atau caleg. Dari Gerindra 100 persen caleg, ini sesuatu yang luar biasa," katanya.

Gerindra, lanjut Thomas, baru berhasil mengumpulkan laporan dana kampanye dari 70 persen jumlah calegnya. Partai, ujar Thomas, mengharapkan caleg untuk segera memberikan laporan penerimaan dana kampanyenya sesegera mungkin sebelum melewati tenggat waktu perbaikan dan pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

"Namun, sebetulnya tidak ada (hambatan), kami harapkan 2 Maret 2014 (semua kewajiban caleg untuk melaporkan) bisa selesai," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, laporan penerimaan dana kampanye yang sudah diterima KPU hingga Jumat petang adalah Nasdem sebanyak Rp41 miliar, PAN (Rp86 miliar), PKPI (Rp19 miliar), PBB (Rp29 miliar), PDI-P (Rp130 miliar), Gerindra (Rp144 miliar), PPP (Rp44,8 miliar), dan Demokrat (Rp135,5 miliar).