INFO TABAGSEL.com-Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R. Siti Zuhro menilai, sistem pemilihan umum (pemilu)perlu ditata ulang, agar menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang efektif sekaligus akuntabel.

"Penataan pemilihan umum ke depan perlu diarahkan ke format yang lebih aplikatif dan efektif dengan menerapkan pemilu nasional dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD)," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Sabtu.

Wiwieq, demikian sapaan akrab Siti Zuhro, mengemukakan hal itu berkaitan dengan wacana sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pelaksanaannya serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Setelah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi dan pemilu berlangsung hampir empat kali, menurut dia, sudah saatnya dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah perjalanan demokrasi sudah sesuai dengan landasan dan pilar kebangsaan.

Dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu menekankan, "Demokrasi yang hendak kita bangun adalah demokrasi yang bisa memberdayakan rakyat, melalui proses pencerdasan dan pencerahan."

Melalui cara-cara yang sarat dengan nilai-nilai budaya sendiri, dia berharap, demokrasi yang sehat dan bermartabat bisa diwujudkan.

Peneliti otonomi daerah dan politik lokal itu berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu proses membangun konsolidasi demokrasi dan menguatkan institusi-institusi demokrasi.

Khusus untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, apakah langsung atau via DPRD, menurut dia, perlu dipertimbangkan dalam konteks kebijakan otonomi daerah (Otda).

"Lokus dan fokus otonomi daerah di provinsi atau kabupaten/kota akan berpengaruh terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember itu.

Oleh karena itu, ia menambahkan, kalau DPR dan Pemerintah sepakat dan satu persepsi dalam hal penguatan provinsi dan otda diletakkan di provinsi, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung bisa diterapkan di provinsi, sedangkan kabupaten dan kota melalui DPRD.