DAFTAR BERITA

Jumat, 29 November 2013

Mengenal TV Digital



INFO TABAGSEL.com-Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
 

Kelebihan TV Digital memiliki kualitas visual dan audio yang lebih bagus dari pada TV analog. Selain itu yang terpenting adalah dari aspek regulasi, akan terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya monopoli penyelenggaraan televisi digital di Indonesia. 

International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional memberi kebijakan konversi ke penyiaran digital kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat 17 Juni 2015. Berdasarkan kebijakan ini TV analog atau TV biasa yang kita tonton sehari-hari bakal tidak bisa digunakan sehingga mau tidak mau masyarakat harus berganti ke TV yang bisa menangkap siaran digital.

Perangkat TV Analog menggunakan tabung katoda sebagai display, sementara TV digital menggunakan panel layar datar seperti LCD, plasma, atau LED. Akibatnya, TV analog besar dan tebal dibandingkan dengan TV digital. TV analog juga mengkonsumsi daya yang lebih banyak dibandingkan dengan TV digital.

Resolusi Perangkat TV digital bisa diatur di angka 480p (SD = Standar Definition) atau bahkan di 780p atau 1080i / p yang dikenal sebagai HD atau high definition. HD memungkinkan untuk meningkatkan ukuran TV tanpa mengorbankan kualitas gambar pada layar. TV Analog menggunakan resolusi SD. Meskipun telah ada upaya untuk mengimplementasikan HDTV untuk TV analog, akan tetapi persyaratan dalam hal bandwidth yang terlalu besar sehingga tidak mungkin diterapkan.


TV Analog biasanya terbatas pada ukuran di bawah 30 inci karena membuat ukuran layar lebih besar menimbulkan tantangan yang lebih besar tanpa keuntungan nyata dalam kualitas gambar. TV digital telah berkembang sejak mereka dibuat dan layar ukuran lebih dari 50 inci sekarang biasa.



Masih ada beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh dengan TV analog yang sebagian besar karena penggunaan dari CRT. Layar analog memiliki waktu respon sangat cepat sehingga unggul dalam menampilkan video gerak cepat. TV analog juga memiliki kontras yang lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan TV digital. Mungkin masih ada keuntungan untuk TV analog, tetapi perkembangan teknologi telah mulai memperbaiki kekurangan dari TV digital.



Ringkasan:

1. TV analog dapat menerima sinyal analog sedangkan TV digital dapat menerima sinyal digital dan analog
2. TV analog rentan terhadap kebisingan dan distorsi sedangkan TV digital tidak
3. TV Analog biasanya dibuat dengan menampilkan CRT sedangkan TV digital menggunakan panel layar datar
4. TV digital dapat di HD TV analog sementara hanya bisa di SD
5. TV Analog dibatasi untuk di bawah 30 inci sedangkan TV Digital di atas 50 inci yang sudah umum
6. TV analog memiliki keunggulan dibandingkan TV digital yang sebagian besar terkait dengan CRT 







Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).

Regulasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam rangka implementasi migrasi dari sistem penyiaran TV analog ke digital. Peraturan ini tidak serta merta ditetapkan tanpa melibatkan para pelaku industri penyiaran dan masyarakat yang akan merasakan dampak transisi teknologi ini. Serangkaian kegiatan seminar/workshop/focus group discussion hingga uji publik yang melibatkan banyak pihak telah dilakukan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan tersebut. Salah satu poin penting yang tertuang dalam Permen tersebut adalah adanya periode simulcast yaitu masa dimana konten siaran baik secara analog maupun digital akan disiarkan selama periode tertentu hingga Analog Switch Off (ASO). Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memiliki waktu untuk beralih ke siaran TV digital. Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk tidak mengurangi hak-hak masyarakat mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran dalam melakukan kegiatan penyiaran. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan pelaku industri agar mempersiapkan diri memasuki era baru teknologi penyiaran televisi digital. 


Selengkapnya :INFO TV DIGITAL KEMINFO 

Tidak ada komentar: