INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi penyebab adanya sejumlah pemilih bermasalah dengan data kependudukan.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan salah satu sebab ditemukannya penduduk berusia pemilih namun tidak tercatat di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) adalah pemilih tersebut tidak hafal nomor induk kependudukan (NIK) mereka.
"Seperti orang di penjara atau lapas, itu saya yakin mereka pasti punya NIK tetapi dokumen terkait itu sedang tidak dia pegang ketika petugas kami melakukan pemutakhiran," kata Hadar di Jakarta, Selasa.
Selain di penjara, lanjut Hadar, temuan juga terjadi di asrama, pondok pesantren dan rumah kos tempat pelajar dari luar kota tinggal.
KPU menemukan ada 20,3 juta pemilih dengan elemen data kependudukan yang bermasalah.
Elemen data kependudukan bermasalah tersebut adalah nama yang tidak lengkap, tidak ada tanggal lahir, alamat tidak lengkap, hingga NIK bermasalah.
Dari 20,3 juta tersebut, sebagian telah ditemukan padanannya oleh KPU dan Kemendagri. Kini masih ada tujuh juta pemilih di DPT masih belum jelas keberadaannya dalam data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Irman mengatakan pihaknya sudah mengirimkan data tersebut ke dinas Dukcapil di daerah untuk dikoordinasikan dengan petugas KPU di kabupaten-kota.
"Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran elemen datanya, tanggal lahirnya, alamatnya, dan sebagainya. Kalau sudah pasti dan benar, kami akan memberikan NIK yang bisa dilakukan by system dengan cepat," kata Irman.
Dia berharap pekerjaan bersama tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar