INFO TABAGSEL.com-Jangan sampai institusi pers terinjak-injak dengan proses pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan yang dialami para jurnalis, ujar Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Juniardi.

"Jurnalis bekerja dilindungi dengan UU Pers. Ini harus ditegakkan," kata Juniardi di Bandarlampung, Kamis, menanggapi tindak kekerasan dialami Rino Priadini, seorang pewarta di Kabupaten Tanggamus Lampung yang ditengarai terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Way Sukajaya, Pekon (Desa) Sukajaya Kecamatan Semaka senilai Rp1,129 miliar yang diduga tidak selaras rencana dasarnya.

Rino berniat mengkonfirmasi adanya ketidaksesuaian pekerjaan jembatan tersebut kepada pihak berkompeten, seperti lantai jembatan seharusnya tebal 20 cm namun hanya 13 cm. Namun akibatnya justru sejumlah preman masih terus beroperasi di Biro Padang dan lainnya.

Kekerasan terhadap jurnalis, kata Juniardi yang juga Ketua Komisi Informasi Lampung, seharusnya tidak sampai terjadi bila proyek-proyek dikerjakan secara transparan.

"Kalau bersih mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan. Ini pertanyaan besarnya. Pengeroyokan, intimidasi dan semacamnya merupakan respon anarkis atas pemberitaan wartawan," ujar Juniardi lagi.

Dia mengingatkan, apabila memang ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa maka dipersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada dalam UU Pers, seperti menggunakan hak jawab, klarifikasi atau bahkan mengadukannya ke Dewan Pers apabila ada pemberitaan yang tidak berimbang, menyudutkan, dan sebagainya.

"Kalau dilakukan dengan kekerasan, justru akan menimbulkan pertanyaan publik. Ada apa di balik proyek tersebut," katanya.

"Proyek-proyek yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan harus dilaksanakan secara transparan apabila di dalamnya ada unsur pembiayaan APBN dan atau APBD," ujar Juniardi lagi.