INFO TABAGSEL.com-Mantan Bupati Padang Lawas, Sumatra Utara, Basyrah Lubis dituntut empat
tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Medan, Rabu (30/10).
Jaksa Agus Tini dan Wiwis menuding Basyrah melakukan korupsi pada pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang merugikan negara Rp6 miliar.
Jaksa menyebutkan, korupsi dilakukan Basyrah bersama-sama dengan sejumlah bawahan dan rekannya, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Chairul Windu Harahap, Ketua DPRD Padang Lawas M Rido dan Abdul Hamid Nasution, serta Bendahara Umum Daerah Padang Lawas Mulia Daulay pada 2009.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uajr jaksa, negara dirugikan sekitar Rp6 miliar lebih.
Munculnya kerugian negera sebesar itu karena BPKP menganggap lahan tempat pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas itu tidak ada, lantaran lahan tersebut ternyata belum menjadi aset pemerintah setempat.
Jaksa Agus Tini dan Wiwis menuding Basyrah melakukan korupsi pada pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang merugikan negara Rp6 miliar.
Jaksa menyebutkan, korupsi dilakukan Basyrah bersama-sama dengan sejumlah bawahan dan rekannya, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Chairul Windu Harahap, Ketua DPRD Padang Lawas M Rido dan Abdul Hamid Nasution, serta Bendahara Umum Daerah Padang Lawas Mulia Daulay pada 2009.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uajr jaksa, negara dirugikan sekitar Rp6 miliar lebih.
Munculnya kerugian negera sebesar itu karena BPKP menganggap lahan tempat pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas itu tidak ada, lantaran lahan tersebut ternyata belum menjadi aset pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar