INFO TABAGSEL.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan sekitar 1.152 baliho caleg anggota legislatif menyalahi aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri, Jumat (11/10), dari 1.152 baliho yang melanggar aturan, 324 baliho caleg DPR RI dan 828 baliho caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU 15/2013 tentang Pedoman Kampenye, baliho atau papan reklame hanya diperbolahkan untuk partai politik saja. Namun dalam kenyataannya, banyak caleg anggota legislatif (caleg) dari berbagai tingkatan yang berkampanye di ruang publik dalam bentuk baliho.
Keberadaan 1.152 baliho yang menyalahi aturan kampanye yang ditetapkan KPUD tersebut ditemukan dari pemantauan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 12 kabupaten dan kota di Sumut. Sedangkan Panwaslu kabupaten dan kota lainya belum menyampaikan laporan.
"Baliho caleg DPR RI yang menyalahi aturan tersebut ditemukan di Kabupaten Nias Selatan (40 baliho), Nias Barat (3 baliho), Nias (26 baliho), Padang Lawas Utara (13 baliho), Mandailing Natal (93 baliho), dan Karo (55 baliho)," sebut Andri.
Selain itu, juga terdapat di Kota Medan (21 baliho), Pematang Siantar (42 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padangsidimpuan (6 baliho).
Sementara, untuk caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ditemukan di Nias Selatan (10 baliho), Nias (14 baliho), Padang Lawas Utara (13 baliho), Simalungun (satu baliho), Nias Barat (dua baliho), Mandailing Natal (127 baliho), dan Karo (448 baliho).
Selanjutnya di Kota Medan (31 baliho), Pematang Siantar (30 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padangsidimpuan (37 baliho).
Meski sudah menemukan sejumlah pelanggaran, namun Bawaslu Sumut tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama parpol yang celegnya paling banyak melanggar aturan tersebut.
“Nanti dulu, belum semua laporan kita terima, setelah semuanya terkumpul baru disampaikan ke parpol yang melanggar,” jelasnya.
Setelah ditemukan data pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten/kota telah meminta KPUD dan pengurus parpol di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.
“Kita juga menginstruksikan agar Panwaslu merekomendasikan penertiban,” kata Aulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar