DAFTAR BERITA

Kamis, 12 September 2013

Semua Lembaga Pemerintah wajib buka lowongan CPNS

INFO TABAGSEL.com-Semua kementerian dan lembaga pemerintah wajib membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat Kamis, kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo.

"Selambat-lambatnya Kamis harus sudah dibuka pendaftarannya semua, karena pendaftaran paling lambat 20 September," kata Eko di sela-sela acara diskusi di Jakarta, Rabu.

Untuk penerimaan CPNS 2013, Kementerian PAN-RB menyediakan lowongan sebanyak 65 ribu pegawai berdasarkan formasi yang diperlukan masing-masing kementerian-lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah.

"Sebenarnya semua wajib membuka, cuma saya lihat ada beberapa yang terlambat. Ini disebabkan ada beberapa yang perlu dikoreksi, syarat-syarat kompetensinya," tambahnya.

Sebanyak 339 instansi pemerintah membuka kesempatan kerja sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terdiri atas 69 kementerian dan lembaga pemerintah, 23 pemerintah provinsi dan 237 pemerintah kabupaten-kota.

Untuk pelamar umum ada 65.000 lowongan yang terbagi 40.000 untuk pemerintah daerah dan 25.000 untuk instansi pusat.

Selain itu, seleksi CPNS untuk tenaga honorer Kategori 2 (K-2) ada 620 ribu lowongan, yang 218 ribu di antaranya akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil.

"Pada 3 November nanti kami akan menggelar tes untuk pegawai honorer K-2 sebanyak 109 ribu lowongan, sementara 109 ribu sisanya untuk tahun 2014," kata metneri.

Sementara itu, sisa dari pegawai honorer K-2 tersebut akan diberi kesempatan untuk menjadi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, jika rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada akhir masa sidang 2013.

Selain seleksi CPNS dari honorer K-2 dan jalur pelamar umum, ada tiga skema seleksi CPNS lain, yakni formasi khusus untuk dokter, tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi CPNS calon siswa ikatan dinas, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tidak ada komentar: