DAFTAR BERITA

Kamis, 01 Agustus 2013

Pegawai Negeri Diimbau Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik


INFO TABAGSEL.com-Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengimbau kepada semua Pegawai Negeri (PNS dan Non PNS) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Alasannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

“Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Eko Prasojo kepada wartawan yang mencegatnya di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Wakil Menteri PAN-RB itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. “Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujar Eko Prasojo.

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Kepada pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi, Eko Prasojo meminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah Wamen.

Masalah penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik itu menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang melarangnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7) mengatakan, pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran (termasuk) abuse of power (penyalahgunaan wewe­nang), abuse of amanah (penya­lahgunaan amanah), masya­rakat bisa melaporkan (ke KPK).

Dikatakan Busyro, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh seluruh institusi peme­rintahan agar pejabatnya tidak menerima pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Ia meminta agar institusi pemerintah ini merespon surat edaran KPK. “Fasilitas juga bisa misalnya bepergian ke luar negeri atau ke luar kota itu difasilitasi, itu juga nggak boleh. Karena itu kalau ada institusi yang mendu­kung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu nggak benar,” tegas Busyro. (Humas Kemenpan-RB/ES)

Tidak ada komentar: