DAFTAR BERITA

Minggu, 18 Agustus 2013

Napi Dapat Remisi Sebanyak 188 Orang di Psp,31 di Tapsel,95 di Madina

Warga binaan menyalami Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu saat pemberian remisi umum.(foto:Metrosiantar.com)


INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 188 warga binaan Lapas Salambue untuk wilayah Kota Psp mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-68. Dan satu orang mendapat remisi umum II atau dinyatakan bebas.

Usai melaksanakan upacara di Lapangan Stadion HM Nurdin, rombongan Walikota Psp Andar Amin Harahap bersama sejumlah Muspida lainnya mengunjungi Lapas Kelas II B yang berada di Salambue Kota Psp, Sabtu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Walikota Psp Andar Amin Harahap secara simbolis memberikan SK remisi umum dalam peringatan HUT RI. Sebelumnya, bersama para warga binaan dan sejumlah pegawai lapas lainnya, Walikota juga mengadakan upacara di Lapas tersebut.
Seperti dilansir METRO, Kalapas Kelas II B Salambue M Sutan, melalui KPLP Maratohuguan menyampaikan, dalam peringatan hari kemerdekaan RI Ke-68 ini, melalui Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 188 warga binaan (Napi) mendapat remisi umum dan salah seorangnya mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas.

“Untuk remisi umum Kemerdekaan kali ini, untuk wilayah Psp ada 188 orang yang mendapatkannya dan satu orang dinyatakan langsung menghirup udara bebas karena mendapat remisi umum II,” tukasnya.

Maratohuguan menambahkan, untuk remisi yang diberikan tersebut beragam, mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. “Beragam, mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan, dan ada juga yang 6 bulan,” jelasnya lagi.
 

Setelah pelaksanaan upacara, seluruh warga binaan dihibur musik keyboard yang sengaja diadakan agar para warga binaan bersama para tahanan lainnya bisa juga merasakan hari kemerdekaan tersebut.

“Kalau kegiatan musik seperti ini hampir setia bulan kita adakan, ditambah lagi dengan pengajian. Kemarin kami juga membuat acara untuk memperingati kemerdekaan dengan mengadakan lomba sesama para warga binaan, seperti catur, bola voli, futsal, domino dan permainan olah raga lainnya,” ucapnya.

“Semoga dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat sedikit merasa terobati dan senang, ya paling tidak berharap aghar secepatnya keluar. Yang aturannya harus menunggu 6 bulan lagi, bisa-bisa bulan depan sudah dapat menghirup udara bebas,” harapnya.
31 Napi Cabang Rutan Sipirok juga Terima Remisi

Sementara itu, sebanyak 31 warga binaan di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kabupaten Tapnuli Selatan (Tapsel) juga mendapatkan remisi.

Kepala Cabang Rutan Sipirok Ridha Ansyari mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor :W2-12-399.PK 01.01.02 tahun 2013, sebanyak 31 orang warga binaan di Cabang Rutan Sipirok menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

“Sesuai dengan surat ini yang menerima remisi sebanyak 31, secara keseluruhan napi yang ada, yang tinggal hanya 3 orang yang masih merupakan tahanan baru,” terangnya.

Dikatakannya, dari 31 orang penerima remisi tersebut dua di antaranya dapat menghirup udara bebas di hari kemerdekaan RI tersebut. “Dari penerima remisi, 2 diantaranya sudah bebas hari ini, pelepasan mereka setelah upacara peringatan HUT RI sekaligus pemberian remisi dalam rangka hari kemerdekaan ini,” katanya.

Pada upacara peringatan kemerdekaan RI yang dirangkai dengan upacara pemberian remisi bagi 31 warga binaan dicarutan Sipirok, Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu yang bertindak sebagai pembina upacara mengajak seluruh warga binaan dapat memaknai dan memanfaatkan perjalanan semasa warga binaan untuk meniti hidup yang lebih baik lagi.

“Saudara semua harus bisa belajar dari masa lalu untuk meraih hidup di masa depan yang lebih baik,” ucap Bupati

Di Madina, 95 Narapidana Peroleh Remisi
 

Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebanyak 95 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II B Panyabungan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W2-/2.399.PK.01.01.02 tahun 2013 tentang pemberian remisi khususnya Narapidana maupun anak pidana di LP Kelas II B Panyabungan, di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan. (MS)

Tidak ada komentar: