INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Nazaruddin saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang.
Anas sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (31/7) namun Anas tidak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan beralasan ada acara lain.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.
Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru.
Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemeriksaan dan penahanan tersangka Hambalang dilakukan secara berurutan berdasarkan tanggal penetapan tersangka.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar