INFO TABAGSEL.com-Tim kuasa hukum dari terdakwa, Rahudman Harahap menghadirkan seorang saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi dana TPAPD Kabupaten Tapanuli Selatan, hari ini.
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Utama Tipikor PN Medan, dibuka oleh Hakim Ketua, Sugiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yg dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yaitu, saksi ahli dari Fakultas Hukum USU, Mahmud Mulyadi. Ia dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan bagaimana seseorang dapat disidangkan dan divonis bersalah, jika massa jabatan seseorang itu sudah selesai dan telah mempertanggung jawabkan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
Pengamanan persidangan ini juga masih dilakukan di dalam Gedung PN Medan, terutama di pintu masuk ruang sidang utama.
Setiap orang yg akan memasuki ruang sidang wajib diperiksa terlebih dahulu dan harus melewati metal detector. Puluhan anggota salah satu OKP juga masih tetap mengawal persidangan ini di luar halaman PN Medan.(WASPADA ONLINE)
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Utama Tipikor PN Medan, dibuka oleh Hakim Ketua, Sugiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yg dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yaitu, saksi ahli dari Fakultas Hukum USU, Mahmud Mulyadi. Ia dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan bagaimana seseorang dapat disidangkan dan divonis bersalah, jika massa jabatan seseorang itu sudah selesai dan telah mempertanggung jawabkan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
Pengamanan persidangan ini juga masih dilakukan di dalam Gedung PN Medan, terutama di pintu masuk ruang sidang utama.
Setiap orang yg akan memasuki ruang sidang wajib diperiksa terlebih dahulu dan harus melewati metal detector. Puluhan anggota salah satu OKP juga masih tetap mengawal persidangan ini di luar halaman PN Medan.(WASPADA ONLINE)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar