DAFTAR BERITA

Kamis, 25 Juli 2013

Rp2,5 Miliar Untuk Ubah Nota Kesepahaman dengan Tambang Martabe


INFO TABAGSEL.com-Kepala Desa Muara Hutaraja Ramli Pardede, Kepala Desa Bandar Hapinis Mantaruddin Nasution dan Lurah Hutaraja Abu Akhir, mengaku diimingi Rp2,5 miliar untuk mengubah Nota Kesepahaman antara masyarakat Muara Batangtoru dengan PT Agincourt Resources atau Tambang Martabe yang dibuat pada 23 September 2012 lalu.

“Ketiganya dirayu untuk membuat Nota Kesepahaman perubahan supaya penanaman pipa tidak dilaksanakan lagi,” kata Ketua Komisi III DPRD Tapsel Mahmud Lubis, Rabu (24/7).

Menurut Mahmud, ia mengetahui permasalahan tersebut dari Kepala Desa Muara Hutaraja Ramli Pardede, Kepala Desa Bandar Hapinis Mantaruddin Nasution, dan Lurah Hutaraja Abu Akhir.

Mereka menyampaikan kepada DPRD Tapsel bahwa Wakil Bupati dan PT AR telah mengundang mereka ke rumah Dinas Bupati pada Sabtu (20/7) lalu.

Kedatangan mereka ke Rumah Dinas tersebut untuk bertemu dengan Manajer PT AR Stepi dan Wakil Bupati H Rapolo Siregar. Di pertemuan tersebut PT AR menawarkan kepada mereka Rp2,5 miliar untuk pembangunan di wilayah desa lingkar tambang, asalkan mereka bersedia menandatangani Nota Kesepahaman perubahan tersebut.

“Sikap dari Wakil Bupati Tapsel tidak berpihak kepada rakyat, sebab dia seolah-olah mendukung tawaran dari PT AR tersebut. Padahal PT AR telah berjanji akan menyelesaikan pemasangan pipa sampai ke Dusun Bongal. Hal ini perlu dipertanyakan kepada Pemkab Tapsel, apakah mereka berpihak kepada rakyat atau kepada PT AR,” ungkapnya.

Lurah Hutaraja Abu Akhir membenarkan bahwa ia dan dua kepala desa lainnya telah mendatangi rumah Dinas Bupati Tapsel pada Sabtu (24/7) lalu. Ia menjelaskan, yang pertama diundang untuk datang ke rumah dinas tersebut ialah Kepala Desa Muara Hutaraja. Lalu PT AR mengundangnya dan Kepala Desa Bandar Hapinis.

“Yang mengundang kami ke Rumah Dinas Bupati ialah Bapak Stepi, pada saat itu pak Stepi sudah duluan sampai di Rumah Dinas Bupati bersama Wakil Bupati Tapsel H Rapolo Siregar. Pak wakil mangatakan kepada kami, agar menyelesaikan permasalahan dengan PT AR, setelah itu ia langsung pergi,” ungkapnya melalui telpon.

Dia menjelaskan, saat itu, PT AR bersedia memberikan uang untuk pembangunan di wilayah desa lingkar tambang senilai Rp2,5 miliar. Akan tetapi PT AR tidak melanjutkan lagi penanaman pipa yang telah tercantum dalam Nota Kesepahaman Pasal 3 ayat 2. Selain itu PT AR telah menyediakan Nota Kesepahaman perubahan, dan hanya menunggu tanda tangan dari Kepala Desa atau Lurah saja.

“Kami tidak mau menandatangani MoU yang telah dibuat tersebut, dan kami tetap mempertahankan apa yang telah tercantum pada Nota Kesepahaman yang dibuat pada tanggal 22 september lalu,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Bandar Hapinis Mantaruddin Nasution, ia tidak bisa memberikan komentar banyak tentang pertemuan mereka dengan PT AR pada hari Sabtu (24/7) lalu. Namun ia tidak bersedia menandatangani MoU yang diberikan PT AR tersebut. “Saya tidak bisa bercerita banyak tentang itu, yang jelas saya tidak bersedia mendatangani MoU yang diberikan tersebut,” ungkapnya melalui telepon.

Di sisi lain ketika METRO ingin konfirmasi kepada Wakil Bupati Tapsel H Rapolo Siregar di ruangannya, Rabu sekira pukul 12.00 WIB, Satpam ruangannya mengatakan, sebelum berjumpa dengan Wakil Bupati terlebih dahulu diambil surat tamu di Bagian Protokol.

“Ambil dulu surat tamunya ke Bagian Protokol, baru bisa diberitahukan ajudannya kepada Wakil Bupati,” ungkap satpam yang berada di ruangan Wakil Bupati.

Setelah selesai mengisi surat tamu, METRO harus menunggu panggilan dari Ajudan Wakil Bupati di ruang tunggu. METRO terus menunggu pangggilan dari Ajudan Wakil Bupati untuk masuk ke ruangan. Namun, setelah 45 menit tidak ada datang panggilan, METRO pun pergi meninggalkan ruangan Wakil Bupati Tapsel H Rapolo Siregar.

PT AR Membantah
Sementara itu, PT AR membantah tudingan yang dikatakan kepala desa bahwa PT AR memberikan tawaran uang senilai Rp2,5 miliar untuk uang pembangunan di wilayah desa lingkar tambang. Selain itu PT AR tidak pernah mengundang kepala desa atau lurah untuk bertemu di Rumah Dinas Bupati Tapsel.

“Semua yang dikatakan mereka itu bohong, dan itu tidak benar. PT AR tidak pernah menawarkan kepada mereka uang senilai Rp2,5 miliar untuk pembangunan di desa wilayah lingkar tambang,” ungkap Manajer Bagian Pertambangan PT AR Stepi, Rabu (23/7) melalui telepon.

Dia menambahkan, Nota Kesepahaman antara masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru dengan PT AR terdapat kewajiban PT AR dan kewajiban masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru. Hanya satu kewajiban PT AR yang belum terselesaikan yaitu perpanjangan jalur pipa sampai ke ujung Dusun Bongal.

“Pemasangan pipa belum terlaksana disebabkan karena adanya bentrok warga dan pembakaran pada tanggal 30 Oktober 2012 lalu. Dari situ saja, secara hukum PT AR telah melaksanakan tugas dan kewajiban, sedangkan masyarakat tidak bisa melaksanakan kewajibannya yang tercantum pada Nota Kesepahaman Pasal 4 ayat 2,” terangnya. (mag-02)

Tidak ada komentar: