DAFTAR BERITA

Kamis, 18 Juli 2013

Peraturan Menkeu Tentang Tunjangan Profesi Guru

 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 101/PMK.07/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN
PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
   
b.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan alokasi dan rencana penyaluran alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
   
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
     
Mengingat
:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
 
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.
 
Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 diubah sebagai berikut:


1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 2



(1)
Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).



(2)
Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.



(3)
Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4



(1)
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.



(2)
Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:




a.
Triwulan I paling lambat bulan Maret 2013;




b.
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;




c.
Triwulan III paling lambat bulan September 2013; dan




d.
Triwulan IV paling lambat bulan November 2013.



(3)
Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:




a.
Penyaluran Triwulan I dilaksanakan sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;




b.
Penyaluran Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih antara ½ (satu per dua) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan alokasi penyaluran Triwulan I dengan ketentuan sebagai berikut:





1)
Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih tersebut.





2)
Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol, maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan II.




c.
Penyaluran Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih antara ¾ (tiga per empat) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah alokasi penyaluran Triwulan I dan Triwulan II dengan ketentuan sebagai berikut:




1)
Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih tersebut.





2)
Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol, maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan III.




d.
Penyaluran Triwulan IV dilaksanakan sebesar selisih antara alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah alokasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III.



(4)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 8



(1)
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada Tahun 2013.



(2)
Dihapus.



(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:




a.
Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;




b.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;




c.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;




d.
Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;




e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;




f.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;




g.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan




h.
Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.



(4)
Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



(5)
Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


4.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 11A



Dalam hal penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD belum dilaksanakan pada bulan Juni 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 
Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.










Ditetapkan di Jakarta







pada tanggal 8 Juli 2013







MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,















                                  ttd.















                 MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                   AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 908

Tidak ada komentar: