DAFTAR BERITA

Selasa, 23 Juli 2013

Pengacara minta hakim bebaskan Rahudman dari dakwaan korupsi



INFO TABAGSEL.com-Penasihat hukum Rahudman Harahap, wali kota Medan nonaktif, meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari dakwaan korupsi. Permintaan ini mereka sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang mereka bacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (23/7).

Pledoi setebal 147 halaman itu dibacakan bergantian antara Haseil Beni Harahap dan Julisman Harahap, penasihat hukum Rahudman, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.

Mereka menyatakan bahwa permintaan panjar uang muka kerja, termasuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 yang dilakukan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan, yang saat itu dijabat Rahudman, sebelum APBD disahkan bukanlah hal yang menyalahi aturan.

"Apalagi permintaan terdakwa dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme pengeluaran dan pengelolaan keuangan daerah," ujar Julisman.

Tim penasihat hukum menyatakan, dana TPAPD merupakan tunjangan yang formasinya telah ditetapkan dan dapat disamakan dengan gaji bagi PNS, sehingga dapat dimintakan untuk dicairkan sebelum APBD disahkan.

"Sehingga tindakan terdakwa yang mengajukan SPP-PK untuk tanggal 6 Januari dan 13 April 2005, termasuk panjar kerja untuk dana TPAPD 2005 untuk triwulan I dan II, dibenarkan menurut ketentuan hukum tentang peraturan pengelolaan keuangan negara," sebutnya.

Penasihat hukum Rahudman juga mengutip keterangan ahli dari BPKP Sumut yang dihadirkan di persidangan. Saat itu, kerugian negara dalam penyaluran dana TPAPD tahun 2005 sebesar Rp 1.590.944.500. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melakukan tindakan manipulatif karena adanya fakta baru tentang kerugian negara.

Dalam penyaluran TPAPD 2005, kata pengacara, di luar dari audit BPKP Sumut, sehingga nilai kerugian negara menjadi Rp 2,071 miliar. "Tuntutan JPU tersebut menjadi kabur dan menyesatkan," katanya.

Kerugian Rp 1,5 miliar itu terjadi karena Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda Kabupaten Tapsel, tidak menyalurkan dana TPAPD itu kepada kepala bagian pemerintahan desa pada triwulan III dan triwulan IV 2005. "Saat itu terdakwa tidak menjabat sebagai Sekda Tapsel, karena pada 25 April 2005 telah mengundurkan diri," ujarnya.

Setelah menyampaikan alasan-alasan dan keberatannya, tim penasihat hukum meminta majelis membebaskan Rahudman dibebaskan dari semua dakwaan. "Atas fakta hukum itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Seusai mendengarkan pledoi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada 29 Juli 2013 dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum.

Seperti diberitakan, Rahudman Harahap dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 2,071 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005.

Ketika kasus korupsi terjadi, dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel. Saat ini Rahudman sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan.


Tidak ada komentar: