DAFTAR BERITA

Senin, 22 Juli 2013

Pekerja outsourcing/kontrak berhak dapatkan THR

 INFO TABAGSEL.com-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk pekerja/buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak atau pekerja tetap.

"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Menakertrans di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin.

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," kata Muhaimin

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bahkan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.

Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja/buruh agar segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav.51 Jakarta Selatan lantai 8A.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Kemnakertrans akan memanggil pihak perusahaan yang diadukan untuk diadakan pertemuan dan mediasi dengan pekerja.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Tidak ada komentar: