INFO TABAGSEL.com-Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa undang-undang yang menetapkan bahwa perkawinan hanya antara perempuan dan laki-laki tidak konstitusional.
Dengan perbandingan suara 5-4, MA menyakan undang-undang perkawinan, yang disebut Doma itu, tidak memberikan perlindungan yang semestinya kepada pasangan perkawinan sesama jenis.
Keputusan ini bermakna pasangan gay yang menikah secara legal akan mendapatkan tunjangan yang sama, seperti tunjangan yang diberikan pemerintah federal kepada pasangan suami-istri kebanyakan.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga di Amerika mendukung perkawinan sesama jenis.
Uji undang-undang
Dua belas negara bagian dan District of Columbia mengakui perkawinan sesama jenis sementara lebih 30 negara bagian melarangnya.
Uji atas undang-undang perkawinan ini diajukan oleh warga New York berusia 83 tahun, Edith Windsor.
Ia diharuskan membayar pajak sebesar US$363.000 ketika mewarisi rumah milik pasangannya, Thea Speyer.
Undang-undang menyebutkan ia tidak perlu membayar pajak tersebut seandainya ia menikah dengan laki-laki.
Sebelum sampai ke MA, Edith Windsor juga menang ketika membawa kasus ini ke pengadilan di bawahnya.
Menurut pengadilan, undang-undang perkawinan membedakan perlakukan antara perkawinan berbeda jenis dan sesama jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar