INFO TABAGSEL.com-Petugas Satuan Reskrim Polres Tuban mengamankan seorang guru SMP bernama
Sulistyowati (28), warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten
Tuban, pada Rabu (26/6) malam. Ibu guru muda itu diamankan lantaran
memasang lima foto bugilnya sendiri di jejaring sosial Facebook
miliknya.
"Kita amankan juga BlackBerry tersangka yang di dalamnya masih tersimpan foto bugil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (27/6).
Kasus tersebut bermula saat tersangka berkenalan dengan seorang pria bernama Candra di Facebook. Setelah beberapa minggu berkomunikasi, janda beranak satu itu hendak mengirimkan lima foto bugil hasil jepretannya ke Candra.
Naas, secara tak sengaja foto bugil dengan berbagai pose itu juga muncul di akun pribadi tersangka. "Pengakuan tersangka foto itu dikirim ke Candra melalui MMS, tapi kemudian muncul ke wall facebooknya," ujar Wahyu.
Akibat aksi konyolnya itu, tersangka bahkan dikeluarkan secara tidak terhormat dari sekolah. Dia tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 34 dan Pasal 32 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Wahyu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, oknum guru tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk dari motif hingga sasaran yang ditujukan. “Ya, sudah kita periksa, termasuk motifnya,” ujarnya Kamis 27 Juni 2013.
Atas perkara tersebut, tersangka Sulistiowati dijerat pasal 29, 32 dan pasal 34 Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Intinya, yaitu menyebarkan sesuatu yang berkaitan dengan pornografi. “Ancamannya cukup berat,” imbuh pria asal Sukabumi Jawa Barat ini.
Dari penangkapan ini, diperoleh kabar bahwa, Sulistiowati sudah dipecat dari sekolah tempatya mengajar. Karena, ulahnya menyebarkan foto-foto bugil. Pihak sekolah langsung bereaksi atas munculnya foto bugil di akun facebooknya.
Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Sutrisno mengatakan kaget dengan kabar ada oknum guru yang ditangkap polisi karena mengirim foto bugil di jejaring social. Dia memastikan bahwa itu bukan tabiat guru tetapi oknum guru. “Iyu bukan guru tapi oknum guru. Pecat saja,” tegasnya.
Sutrisno mengaku geram dengan ulah orang yang mengaku menjadi tenaga pendidik tetapi perilakunya jauh dari pendiri. Makanya, atas kasus-kasu seperti ini, harus dilakukan tindakan tegas. Yaitu dari sekolah dimana tempatnya mengajar dan tentu saja pada polisi. “Saya terima kasih pada polisi telah bertindak cepat,” imbuhnya.
"Kita amankan juga BlackBerry tersangka yang di dalamnya masih tersimpan foto bugil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (27/6).
Kasus tersebut bermula saat tersangka berkenalan dengan seorang pria bernama Candra di Facebook. Setelah beberapa minggu berkomunikasi, janda beranak satu itu hendak mengirimkan lima foto bugil hasil jepretannya ke Candra.
Naas, secara tak sengaja foto bugil dengan berbagai pose itu juga muncul di akun pribadi tersangka. "Pengakuan tersangka foto itu dikirim ke Candra melalui MMS, tapi kemudian muncul ke wall facebooknya," ujar Wahyu.
Akibat aksi konyolnya itu, tersangka bahkan dikeluarkan secara tidak terhormat dari sekolah. Dia tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 34 dan Pasal 32 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Wahyu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, oknum guru tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk dari motif hingga sasaran yang ditujukan. “Ya, sudah kita periksa, termasuk motifnya,” ujarnya Kamis 27 Juni 2013.
Atas perkara tersebut, tersangka Sulistiowati dijerat pasal 29, 32 dan pasal 34 Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Intinya, yaitu menyebarkan sesuatu yang berkaitan dengan pornografi. “Ancamannya cukup berat,” imbuh pria asal Sukabumi Jawa Barat ini.
Dari penangkapan ini, diperoleh kabar bahwa, Sulistiowati sudah dipecat dari sekolah tempatya mengajar. Karena, ulahnya menyebarkan foto-foto bugil. Pihak sekolah langsung bereaksi atas munculnya foto bugil di akun facebooknya.
Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Sutrisno mengatakan kaget dengan kabar ada oknum guru yang ditangkap polisi karena mengirim foto bugil di jejaring social. Dia memastikan bahwa itu bukan tabiat guru tetapi oknum guru. “Iyu bukan guru tapi oknum guru. Pecat saja,” tegasnya.
Sutrisno mengaku geram dengan ulah orang yang mengaku menjadi tenaga pendidik tetapi perilakunya jauh dari pendiri. Makanya, atas kasus-kasu seperti ini, harus dilakukan tindakan tegas. Yaitu dari sekolah dimana tempatnya mengajar dan tentu saja pada polisi. “Saya terima kasih pada polisi telah bertindak cepat,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar